az.freakAvatar border
TS
az.freak
Kebiri Kimia, Hukuman Untuk Si Predator Seks



Beberapa bulan lalu tengah heboh kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria tukang las asal Mojekerto, Jawa Timur. Muhammad Aris, ia terbukti bersalah karena telah merudapaksa 9 anak di bawah umur. Pada bulan Mei lalu, Aris telah dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat. dan dari hasil persidangan, Aris harus menjalankan hukuman Kebiri Kimia atas perbuatannya merudapaksa 9 anak di bawah umur itu. 




Ada sedikit persoalan tekait dengan hukuman yang harus diterima sang predator seks tersebut. Kebiri Kimia, hukuman yang akan membuat efek jera bagi si penerimanya. Lantas apa sih hukuman Kebiri Kimia itu? berikut ini sedikit penjelasannya.


 Kebiri Kimia



Berbeda dengan hukuman kebiri pada umumnya, seperti pemotongan alat kelamin sehingga pelaku/penerimanya tidak dapat melakukan hubungan seksual lagi, kali ini kebiri dilakukan dengan bantuan zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui jarum suntik, yang nantinya disuntikkan kepada pelaku dengan tujuan menurunkan kadar hormon testosteron, yang akan berdampak pada libido atau gairah seksual si pelaku. Kebiri Kimia ini dimaksudkan agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku yang bisa dikatakan sebagai predator seks. Pada dasarnya, obat yang digunakan dalam proses Kebiri Kimia ini adalah untuk mengendalikan nafsu seks, fantasi berlebihan atau pun dorongan seksual yang menganggu.


Kebiri Kimia di Mata HAM
Kebiri Kimia mungkin memang cocok untuk dijadikan hukuman bagi mereka pedator seks yang memiliki kelainan/kelebihan terhadap gairah seksual, namun apakah proses hukuman kebiri kimia ini sudah pantas dilakukan dari segi Hak Asasi Manusia? Sebab kebiri kimia ini umumnya dilakukan di luar negeri bukan sebagai proses hukuman tetapi sebagai proses rehabilitasi dan hal tersebut dilaksanakan karena permintaan dari pelaku yang memang menginginkan untuk dilakukan kebiri kimia agar nafsu seksual yang berlebihan itu dapat diatasi dengan cara menurunkan hormon. 


Reza Indragiri Amriel, salah seorang Psikolog Forensik pun mengatakan bahwa hukuman Kebiri Kimia ini akan sulit dieksekusi mengingat bahwa yang akan melaksanakan hukuman ini diserahkan kepada Ikatan Dokter Indonesia, sementara pihak IDImenolak untuk dijadikan pelaksana dalam proses hukuman tersebut karena bagi mereka "dokter itu bertugas untuk menyembuhkan, bukan balas dendam,"


Hukuman ini menjadi pro dan kontra sebab Indonesia belum pernah melakukan proses hukuman ini kepada pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur atau yang lainnya. Walau pun pihak Pengadilan Negeri telah memutuskan hukuman ini, namun nampaknya akan sulit untuk dilaksanakan sebab IDI pun menolak sebagai pelaksana. Jika dokter saja menolak, lantas siapa yang akan memproses hukuman ini?

Sumber 

-------------------------------------------
Terima kasih.

Baca thread ane yang lain
di marigan.


yukinura
izzy713
izzy713 dan yukinura memberi reputasi
2
6.2K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.