Quote:
JAKARTA – Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi binaan (lokbin) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah tidak terlihat lagi berjualan di trotoar kawasan Blok M dan sekitarnya. Sebelumnya, lokasi tersebut dipenuhi para PKL yang berjualan kuliner mulai dari gule tikungan (gultik), nasi goreng, dan jajanan lainnya.
Pantauan Koran Jakarta, kondisi trotoar di Jalan Bulungan, nampak lebih bersih semenjak para PKL binaan tidak berjualan. Biasanya tempat tersebut ramai dikunjungi kalangan milenial atau karyawan mal yang ingin menikmati kuliner di kawasan tersebut.
Ada sebagian pedagang masih bertahan berjualan di kantin (Gelanggang Olahraga) GOR Bulungan. Karena keterbatasan tempat mereka pun menggelar tenda berupa payung yang dilengkapi dengan kursi dan meja makan dan ditempatkan pinggir trotoar yang berada di belakang Blok M Plaza.
Siti Maimunah, seorang pedagang kuliner, mengaku sekarang PKL yang berjualan di trotoar sudah tidak ada lagi semenjak ada larangan dari Pemprov DKI Jakarta. “Sudah tidak ada yang jualan lagi, semenjak ada larangan para PKL berdagang di trotoar,” Kata Siti ditemui di kawasan Blok M Plaza, Jakarta Selatan, Minggu (25/8).
Siti mengaku dirinya dulu sempat berjualan di pinggir trotoar. Karena ada info larangan tersebut, ia memutuskan menyewa tempat sepetak yang berada di samping GOR Bulungan.
Pindah Lokasi
“Saat saya dengar ada larangan berjualan, akhirnya memutuskan saya untuk sewa tempat di dalam GOR. Ini saja baru beberapa bulan menempati lokasi ini,” jelasnya.
Siti pun tidak mengetahui keberadaan rekannya pindah lokasi ke mana untuk berjualan. Menurutnya, beberapa orang mengikuti dirinya menyewa tempat di GOR Bulungan.
Sementara itu, tukang parkir bernama Ujang menjelaskan sudah beberapa bulan ini sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan disini. “Sudah beberapa bulan mas, Blok M sudah tidak ada yang jualan di trotoar,” tutur Ujang.
Kondisi yang sama, terlihat di Lapangan Blok S. Sudah tidak nampak para PKL Binaan yang berjualan di trotoar. Hanya nampak, para pejalan kaki yang melintas di lokasi tersebut.
Kondisi di Blok S, nampak bersih dari para PKL yang berjualan di trotoar. Biasanya, kondisi tersebut terlihat kumuh dan macet akibat parkir kendaraan yang menajdi pelanggan para PKL. Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang. MA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima.
Terkait ini, Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, William Yani, mengatakan, bagian trotoar tidak boleh lagi dijadikan tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
LOKASI BINAAN
Padahal, selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui mendirikan sejumlah lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) di bagian dari trotoar sebagai tempat berjualan PKL. “Implikasi dari hasil MA itu, mau enggak mau, trotoar enggak boleh ada kaki lima seperti halnya di Lokbin Blok S, Lokbin Blok M,” ujar William. john/P-6
sumur
Gan Bro Sis yang ane hormati
Kenapa kalian selalu menentang keputusan beliau.......apa salah Beliau
Ketahuilah gan bro sis..........rakyat kecil sekarang sangat susah untuk bertahan hidup
Belum lagi urban dari daerah-daerah lain......yang akan datang ke DKI
Dan Bapak Gub DKI sudah memberikan solusinya.......tapi kenapa ditentang
Kalian tau betapa sulitnya mencari nafkah saat ini
Ya.....Ane tau kalian pasti akan membantah
Apakah bisa dalil......demi kebutuhan golongan kecil......dipakai untuk melawan peraturan
Lantas bagaimana kalau Koruptor......memakai dalil yang sama.......karena mereka juga butuh
Tapi ketahuilah gan bro sis........sesungguhnya Beliau tidak pernah melawan peraturan
Bisa dipastikan Beliau sangat patuh pada peraturan dan pro pada masyarakat kecil
Pasal 25 Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: (1)Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.