nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Bikin Plat Nomor Resmi Lebih Lama dari Pinggir Jalan Itu Hoax


Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji menepis anggapan masyarakat terkait pembuatan pencetakan ulang pelat nomor di Samsat lebih lama dari jasa pinggir jalan.

"Jadi kaitannya dengan anggapan bahwa masyarakat apabila TNKB-nya rusak ingin beli lagi di Samsat membutuhkan waktu yang lama itu adalah hoax," ujar Sumardji kepada detikcom.

Ia menyarankan kepada masyarakat yang kehilangan pelat nomor atau rusak sebaiknya membuat kembali di jalur yang resmi. Sebab penerbitan pelat nomor di pinggir jalan itu adalah tidak resmi. Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, Sumardji mengatakan dalam prosesnya kurang dari satu jam masyarakat dapat menerima kembali pelat nomor baru.

"Memang kalau kita melihat kondisi real di lapangan, jasa pembuatan nopol yang berada di pinggir jalan itu memang sudah terjadi sejak lama, dan itu sebenarnya adalah perbuatan yang ilegal dan tidak dibenarkan karena sudah jelas ketentuan, aturan dan lain sebagainya bahwa yang boleh mengeluarkan TNKB itu hanya POLRI," jelasnya. 

Lantas seperti apa mekanismenya?

Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman menyebutkan masyarakat tidak usah khawatir sebab sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.

"Selain yang tidak diterbitkan oleh POLRI tidak resmi, bisa dikatakan juga ilegal," ujar Arif kepada detikcom, Senin (20/8/2019).

Untuk TNKB yang rusak, ia menjelaskan jika pelat nomor rusak pemilik kendaraan cukup membawa pelat nomor yang rusak, STNK, KTP, dan BPKB.

"Kalau memang rusak cukup membawa bekas pelat nama, nanti mengisi formulir yang sudah disediakan di Samsat. Persyaratannya yang harus dilengkapi itu STNK asli, BPKB asli atau, surat keterangan leasing apabila masih dileasing serta kendaraan untuk dicek fisik," jelasnya.

Sedangkan bila TNKB atau pelat nomor lepas di tengah jalan atau hilang. Selain syarat yang disebutkan di atas, pemilik kendaraan harus melampirkan surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.

"Kemudian kalau memang hilang di atas jalan, harus membuat laporan penerimaan dari kepolisian, bisa dari Polsek atau Polres surat keterangan bahwa pelat nomornya hilang. Cukup dibawa ke Samsat, identitas, STNK asli, BPKB asli, kendaraan cek fisik," ujar Arif. 


https://oto.detik.com/berita/d-46790...13.1541780864

ANE TEKANKEUN LAGI ALURNYA:

URUS RESMI=

PLAT RUSAK= SURAT KETERANGAN LISING (Antri pake nomor antrian di lissing tersebut) lalu cek fisik-ISI FORMULIR DI SAMSAT-ANTRI NUNGGU PLAT JADI 

PLAT HILANG= URUS SURAT HILANG KE POLSEK TERDEKAT-LALU DATANGI SAMSAT-ANTRI NUNGGU PLAT JADI

emoticon-Hammer2

_______________________________________________________________________________________

KALO DIPINGGIR JALAN=

"PAK BIKIN PLAT"!...TAK TOK TAK TOK...SIMSALABIM ABAKADABRA...15 MENIT KEMUDIAN "INI DAH JADI MAS" emoticon-Leh Uga

BERDASARKAN KESAKSIAN (komen detik.com emoticon-cystg


Diubah oleh nevertalk 24-08-2019 11:55
0
4K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.