indrapohan16Avatar border
TS
indrapohan16
PRT Indonesia Dirudapaksa, Politikus Malaysia Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Politikus Malaysia, Paul Yong dituding telah merudapaksa PRT asal Indonesia yang dipekerjakannya di rumahnya dan atas dakwaan itu, Paul Yong terancam hukuman 20 tahun penjara dan hukuma cambuk.


Politikus Malaysia, Paul Yong jadi terdakwa atas dakwaan kasus pemerkosaaan PRT asal Indonesia.(foto : malaymail)


Kitakini.news – Seorang politikus Malaysia didakwa telah merudapaksa Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia. Atas dakwaan PRT Indonesia dirudapaksa itu, Politikus Malaysia, Paul Yong pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Paul Yong merupakan anggota dewan daerah Tronoh di Perak, Malaysia dan juga merupakan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP).

Atas tudingan itu, Paul Yong pun mulai disidangkan atas dakwaan pemerkosaan, Jumat (23/8/2019). Dalam dokumen dakwaan tindak pemerkosaan itu terjadi di dalam sebuah kamar, di lantai atas di rumah Paul Yong, di kawasan Meru Desa Park, Perak, pada 7 Juli lalu. Disebutkan, pemerkosaan itu terjadi pada pukul 20.15 waktu setempat hingga pukul 21.15 waktu setempat.

Namun, dalam persidangan itu, Paul Yong bersikeras mengaku tidak bersalah atas perbuatannya itu.

“Saya memahami (dakwaan itu) dan menyangkal setiap pelanggaran hukum,” papar Paul Yong di hadapan hakim Norashima Khalid yang memimpin persidangan, sebagaimana dilansir dari media lokal Malaysia, The Star dan Malay Mail, Jumat (23/8/2019).

Dalam persidangan itu, Paul Yong (49) dijerat atas dakwaan pemerkosaan. Hal itu sesuai dengan pasal 376 ayat 1 Undang-undang Pidana Malaysia.

Jika terbukti bersalah, selain terancam hukuman 20 tahun penjara, Paul Yong juga terancam hukuman cambuk.

PRT Indonesia Dirudapaksa, Pengacara Terdakwa Minta Sidang Ditunda

Sebelumnya, salah seorang Penasehat Hukum Paul Yong, Leong Cheok Keng meminta agar persidangan itu ditunda. Karena, ada informasi yang menyebutkan seorang pria yang membawa PRT itu melapor ke polisi, telah menerima bayaran 100 ribu Ringgit. Selain itu, diancam untuk tidak membongkar masalah pembayaran tersebut.

Sayangnya, Jaksa Azhar Mokhtar menolak pemintaan penundaan sidang. Alasannya karena laporan yang diajukan Ngeh belum diketahui oleh Jaksa Agung Malaysia.

Untuk itu, Jaksa meminta agar persidangan terus dilanjutkan dan Hakim Norashima dalam pertimbangannya menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 24 September mendatang.

Hakim juga menetapkan uang jaminan sebesar 15 ribu Ringgit untuk Paul Yong yang sempat ditahan sebelum kemudian dibebaskan.


Dalam persidangan itu, identitas PRT yang menjadi korban tidak diungkapkan ke publik. Hanya disebut PRT itu berasal dari Indonesia dan berusia 23 tahun. Laporan terhadap Paul Yong diajukan PRT itu ke polisi pada 8 Juli lalu.

Sumber:https://kitakini.news/30676/prt-indo...enjara/
Baca Selengkapnya di:https://kitakini.news/



greedaon
greedaon memberi reputasi
1
590
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.