dolinskayaAvatar border
TS
dolinskaya
Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta
Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) bersama Satpol PP Kota Banda Aceh melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Bagi yang tertangkap bisa dihukum penjara 1 sampai 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Ini sesuai dengan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah seperti tercantum dalam pasal 40. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kebersihan di pusat ibu kota Provinsi Aceh.
Kepala DLHK3 Banda Aceh, Jalaluddin mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP sudah beberapa kali menggelar OTT warga buang sampah sembarangan. Paska lebaran haji baru pertama kali digelar dan akan terus dilakukan setiap bulannya agar tidak ada lagi buang sampah tidak pada tempatnya.
OTT yang digelar Kamis (22/8/2019) berhasil menangkap 6 warga tak tertib buang sampah. Keenam warga tersebut mayoritas penduduk Kota Banda Aceh dan selebihnya warga pendatang. Warga yang di OTT itu kemudian dibawa ke Taman Sari Banda Aceh untuk didata dan diberikan pembinaan.
Jalaluddin mengaku sekarang yang terjaring membuang sampah semabarangan belum diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Tetapi sekarang hingga medio 2019 ini masih diberikan pembinaan dalam rangka sosialisasi aturan tersebut.
“Kita rencanakan bulan berikutnya akan kita berikan sanksi sesuai dengan Pasal 40,” kata Jalaluddin.



Selengkapnya di 

http://naratif.id/news/buang-sampah-sembarangan-bisa-dihukum-didenda-rp-50-juta/ 

Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta









0
453
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.