Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Motor Hilang saat Kredit Belum Lunas, Perlu Bayar Cicilannya?

budimola1990Avatar border
TS
budimola1990
Motor Hilang saat Kredit Belum Lunas, Perlu Bayar Cicilannya?
Motor Hilang saat Kredit Belum Lunas, Perlu Bayar Cicilannya?

Sobat Rider pernah mengalami yang namanya motor hilang saat cicilan belum lunas? Kata pertama yang cocok menggambarkan situasi itu mungkin panik dan marah sehingga Sobat Rider pun buru-buru lapor ke kantor polisi terdekat.

Padahal sebelum lapor ke kantor polisi, Sobat Rider harusnya lapor ke pihak leasing motor terlebih dahulu lho terkait pembayaran cicilan motor. Kenapa? Yuk cari tahu jawabannya berikut ini.


Memudahkan Pencairan Klaim Asuransi
Motor Hilang saat Kredit Belum Lunas, Perlu Bayar Cicilannya?
Bikin surat pernyataan kehilangan agar mudah untuk pencairan klaim asuransi

Apabila Sobat Rider kehilangan motor, hal yang pertama kali harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan leasing motor dalam tempo 5 x 24 jam. Hal ini untuk memudahkan kalian dalam melakukan proses klaim kepada perusahaan asuransi.

Apabila kalian melapor ke polisi terlebih dahulu malah akan sedikit menyulitkan bagi leasing untuk membantu klaim kehilangan karena kunci motor dan STNK motor yang dicuri akan disita sebagai barang bukti. 

Padahal kunci motor dan STNK ini adalah dua hal penting yang dibutuhkan oleh pihak leasing dalam mengajukan klaim asuransi supaya kalian tidak terus-terusan membayar cicilan motor. Saat kunci dan STNK ini tidak ada, klaim kehilangan kepada perusahaan asuransi tidak dapat dilakukan.

Lalu bagaimana bila Sobat Rider terlanjur melapor ke polisi dan mengakibatkan kunci motor dan STNK kalian disita? Biasanya pihak leasing akan meminta surat pernyataan kehilangan serta bukti penyitaan kunci dan STNK dari kepolisian.

Surat ini nantinya dilampirkan sebagai dokumen pendukung klaim asuransi. Sobat Rider pun nanti juga akan diminta menyiapkan beberapa dokumen pelengkap oleh pihak asuransi. 


Tetap Membayar Cicilan Motor
Harap diingat, meskipun kehilangan motor, Sobat Rider harus tetap membayar cicilan setiap bulannya hingga asuransi yang kalian ajukan cair. Biasanya klaim asuransi yang diajukan membutuhkan waktu kurang lebih satu hingga tiga bulan untuk bisa cair.

Begitu klaim asuransi yang diajukan disetujui dan dananya cair, maka cicilan kalian dianggap lunas dan Sobat Rider tidak perlu membayar cicilan lagi. Cicilan dianggap lunas karena dana asuransi yang sudah cair ini akan dipakai untuk melunasi biaya cicilan motor yang belum dibayarkan.

Kenapa dibutuhkan waktu yang lama sehingga cicilan baru bisa cair? Sebab pihak asuransi juga harus menunggu hasil penyidikan dari kepolisian terkait motor kalian yang hilang.

Pihak asuransi harus yakin terlebih dahulu bahwa pengajuan klaim kehilangan motor ini bebas dari unsur penipuan dengan cara melakukan cek tempat kejadian perkara, wawancara saksi-saksi dan korban. Waktu verifikasi data ini sendiri biasanya memakan waktu 30 hari setelah laporan

Adapun asuransi dari perusahaan pembiayaan ini berlaku untuk motor hilang ketika diparkir, hilang karena pencurian, serta hilang akibat perampasan baik itu dengan penodongan maupun tidak.

Asuransi ini juga meliputi penggantian kerusakan akibat kecelakaan yang menyebabkan kondisi motor rusak parah hingga 75 persen. Jadi memang harus sabar menunggu dan membayar cicilannya ya, Sobat Rider. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
miamia87
deni051994
deni051994 dan miamia87 memberi reputasi
2
3.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.8KThread16KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.