Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

theJizyahAvatar border
TS
theJizyah
Kericuhan di Halaman DPR Aceh Dipicu Penurunan Paksa Bendera Merah Putih
BANDA ACEH, KOMPAS.com- Kericuhan antara mahasiswa dan polisi yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi di Kantor DPR Aceh Pada Kamis (15/08/2019), bertepatan dengan peringatan hari 14 tahun perdamaian Aceh itu, terjadi karena mahasiswa ingin menurunkan paksa bendera merah putih.

Mereka juga akan mengibarkan bendera bulan bintang pada tiang bendera halaman kantor DPR Aceh. “Kericuhan terjadi saat mahasiswa ingin menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang, sehingga polisi melakukan pembubaran paksa aksi demonstrasi mahasiswa,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2019).

Menurut Ary, tindakan mahasiswa yang ingin menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang pada tiang bendera di halaman kantor DPR Aceh itu merupakan tindakan penghinaan terhadap bendera negara dan melecehkan harga diri bangsa. Sehingga, petugas polisi yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi sebagai alat negara dapat melakukan tindakan tegas dan tindakan terukur terhadap para pelaku yang melawan negara.

“Petugas polisi dari Polresta Banda Aceh yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa itu dalam penanganan massa unjuk rasa kemarin masih mengedepankan tindakan persuasif,” katanya. Masih kata Ery, bendera bulan bintang yang ingin dikibarkan oleh mahasiswa yang melakukan demonstrasi itu merupakan bendera separatis.

Sebab, pernah digunakan oleh kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Bendera bulan bintang itu merupakan bendera separatis, dalam PP nomor 77 Tahun 2007 jelas disebutkan," jelasnya.

Dia menambahlan, qanun bendera dan lambang Aceh juga telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam surat nomor 188 .34. 2723 SC tanggal 26 Juni 2016 yang ditujukan kepada Presiden Indonesia,”. Sementara, bendera merah putih hukumnya wajib dikibarkan di kantor pemerintah atau seluruh lembaga negara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tahun 1945 Pasal 35, dikuatkan lagi dengan UU nomor 24 Tahun 2009 dan PP nomor 40 tahun 1958 tentang Bendera Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kericuhan di Halaman DPR Aceh Dipicu Penurunan Paksa Bendera Merah Putih",

https://regional.kompas.com/read/201...a-merah-putih.

yang sering ngomong soal monyet2 papua mana suaranya? monyet2 aceh perlu dihabisi juga gak?
Diubah oleh theJizyah 18-08-2019 17:36
baikl
bajier
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.9K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.