Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Eks Dirut PLN, Nur Pamudji, Jadi Tersangka Korupsi
Eks Dirut PLN, Nur Pamudji, Jadi Tersangka Korupsi

TEMPO.CO, Jakarta- Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel (HSD).

Kasus korupsi yang disangkakan kepada Pamudji terjadi ketika dia menjabat Direktur Energi Primer di bawah Direktur Utama PLN ketika itu, Dahlan Iskan. Saat itu PLN berperan sebagai pengguna BBM HSD yang dipasok oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Kerugian negaranya masih belum diketahui. Kami masih berkoordinasi dengan BPK," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Selasa, 14 Juli 2015.

Meski kasus ini melibatkan TPPI, Bareskrim belum menetapkan tersangka baru dari perusahaan tersebut. "Saat ini kami berfokus ke PLN-nya dulu," ujarnya.

Adi menjelaskan, kasus ini bermula dari kebutuhan 9 juta ton BBM PLN. Saat itu PLN membuka tender pengadaan 2 juta ton yang dibagi menjadi lima tender. Sedangkan sisanya, 7 juta ton, diadakan oleh Pertamina tanpa melalui tender.

Melalui tender, kata Adi, Pertaminamemenangi satu kontrak dengan harga penawaran lebih rendah daripada harga jua. Sedangkan empat tender lain dimenangi Shell. Namun karena posisi Shell sebagai produsen asing, empat tender yang dimenangi perusahaan tersebut ditawarkan kembali ke produsen dalam negeri yang bisa memasok dengan harga setara. Belakangan, Pertamina dan PT (TPPI) dimenangkan karena bisa menyaingi harga yang ditawarkan Shell.

Dengan demikian, empat tender yang dimenangi Shell diambil alih Pertamina dan TPPI masing-masing dua tender. Akibatnya, kata Adi, ada dua harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina tersebut. Harga pertama merupakan harga penunjukan langsung, sedangkan harga kedua diperoleh lewat tender. Inilah yang kemudian memicu penyidikan polisi.

Sejauh ini, kata Adi, Bareskrim telah memeriksa Dahlan sebagai saksi. Namun Adi mengaku belum tahu apakah Dahlan juga akan dijadikan tersangka. "Belumlah," kata Adi.

Pamudji disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pamudji belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Yang jelas, pada 2013, Nur Pamudji pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award karena kiprahnya membenahi sistem pengadaan di PLN yang sebelumnya sarat korupsi dan kolusi.

Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/07/...ngka-korupsi/2

Bener2 panen tersangka jelang lebaran nih, habis gubernur, dirut sanghyang, sekarang mantan dirut PLN, penegak hukum strooong emoticon-2 Jempol
Diubah oleh aghilfath 15-07-2015 05:30
0
2.1K
26
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.