Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

magelysAvatar border
TS
magelys
Sebelum Sofyan Basir, Tiga Direktur Terjerat Kasus Korupsi PLN
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah ruang kerja Direktur PT PLN Sofyan Basir kemarin, Senin, 16 Juli 2018. Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi PLN terkait proyek PLTU Riau 1.

Pada Ahad lalu, KPK sudah memeriksa rumah Sofyan Basir. Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 16 Juli 2018, Soyan Basir mengatakan dirinya sudah menyerahkan dokumen yang diminta oleh KPK.

Sebelum Sofyan Basir, beberapa direksi PLN sudah lebih dulu terjerat kasus hukum. Berdasarkan catatan Tempo, sejumlah nama pernah tersangkut kasus hukum. Ada yang sudah dibui, ada pula yang berstatus sebagai tersangka. Berikut di antaranya:

Eddie Widiono
Pria lulusan Teknik Elektro ITB ini menjabat sebagai Direktur Utama PLN tahun 2001-2008. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi proyek outsourching Costumer Information System – Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang, 2004-2007. Kasus ini terjadi saat Eddie menjabat sebagai Dirut PLN. Kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 46,1 miliar.

Eddie juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsider dengan hukuman penjara enam bulan. Selain itu, ia juga diminta membayarkan uang pengganti Rp 2 miliar atau penjara dua tahun bila tidak dilunasi dalam satu bulan. Mundur dari PLN, ia digantikan oleh Fahmi Mochtar.

Dahlan Iskan
Sebelum menjadi Menteri BUMN, Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN menggantikan Fahmi Mochtar pada Desember 2009. Saat menjadi Dirut PLN, Dahlan Iskan juga terjerat kasus korupsi 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013. Dalam kasus itu diduga negara dirugikan hingga Rp 33,218 miliar. Penetapan tersangka pada Dahlan dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Dahlan menolak semua sangkaan. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya pada Agustus 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Nur Pamudji 
Ia menjabat sebagai Direktur PLN menggantikan Dahlan Iskan pada akhir 2011 hingga 2014. Setahun setelah lengser, Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI menetapkan Nur Pamudji, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel (HSD).

Kasus korupsi yang disangkakan kepada Pamudji terjadi ketika dia menjabat Direktur Energi Primer di bawah Direktur Utama PLN ketika itu, Dahlan Iskan. Saat itu PLN berperan sebagai pengguna BBM HSD yang dipasok oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Hingga kini, kelanjutan kasus yang membelit Nur Pamudji belum jelas.

Sofyan Basir 
Direktur PLN periode 2014 hingga saat ini tak lepas dari bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski statusnya masih sebagai saksi, KPK menggeledah rumah dan kantor Sofyan Basir pada Ahad dan Senin lalu, 16 Juli 2018.

Sebelumnya KPK menangkap Eni Maulani Saragih, anggota Komisi Energi DPR yang disangka menerima suap Rp 500 juta dalam proyek PLTU Riau 1. Selain Eni, KPK mencokok pula pengusaha Johannes B. Kotjo.

https://bisnis.tempo.co/read/1107812/sebelum-sofyan-basir-tiga-direktur-terjerat-kasus-korupsi-pln

Ketika korupsi sudah jadi budaya indonesia
0
1.1K
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.