Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonfly1212Avatar border
TS
dragonfly1212
KPK agendakan gelar perkara, dugaan mega korupsi Dirut PLN
KPK agendakan gelar perkara, dugaan mega korupsi Dirut PLN

Kasus dugaan mega korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang berpotensi merugikan negara Rp130 triliun akibat kejahatan mark up proyek sewa 5 kapal turbin asal turki, menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, skandal korupsi diduga melibatkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir ini sudah masuk agenda gelar perkara di KPK.
Meski penanganan semakin intensif, namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan prosesnya masih belum ditingkatkan ke level penyidikan. “Belum naik ke penyidikan. Jadi belum ada info lebih lanjut,” kata Febri di Kantor KPK, Jakarta, Senin malam (12/2/2018).
Juru Bicara KPK ini tidak menyinggung secara spesifik agenda gelar perkara dugaan korupsi melibatkan Dirut PLN itu. Begitu pula soal perkembangan penyelidikan kasus yang menyebabkan PLN tahun 2017 mengalami kemrosotan laba mencapai belasan triliun.

“Karena proses penyelidikan sendiri kan gak bisa diumumkan, karena gak ada jadwal pemeriksaannya,” tegas Febri yang dikenal wartawan cukup piawai menata kalimat cool.
Dua bulan terakhir ini, Dirut PLN Sofyan Basir dua kali muncul di Gedung Kantor KPK. Cuma, kedatangannya tidak terkait korupsi mega proyek PLTD PT PLN sewa 5 kapal Turki. Dia muncul kali pertama pada Senin, 18 Desember 2017, saat kasus korupsi kapal Turki hangat disorot media. Anehnya, Basir saat menjelaskan kepada wartawan di KPK, dirinya justru mengaku sengaja datang di KPK untuk membahas pencegahan tindak pidana korupsi. “Untuk informasikan pencegahan,” tegas Sofyan Basir di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Pada 25 Januari 2018, Dirut PLN itu kembali muncul di KPK. Kali ini, dia datang untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan di Papua yang menyeret tersangka Dewi Yasin Limpo, adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. Bahkan, Sofyan Basir dalam kesaksiaannya mengaku tak tahu menahu, dengan dalih proyek dianggarkan APBN yang merupakan tanggungjawab Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Febri tidak menyinggung kapan pastinya KPK meningkatkan ke level penyidikan kasus mega korupsi mark up proyek PLTD dengan sewa 5 kapal Turki. Mengngat, proses penanganannya belum ke penyidikan, praktis KPK juga belum mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan).
Diketahui, di lingkunan PLN, sudah jadi rahasia umum kasus mega korupsi ini berdampak buruk terhadap kinerja jajaran PLN. Ini dibuktikan keuntungan PLN tahun 2017 merosot hingga Rp 17 Triliun.
Sinyal kinerja buruk itu, sebenarnya sempat diungkap banyak media saat Menteri Keuangan Sri Mulyani memperingatkan soal kondisi keuangan PLN yang terendus merosot tajam sebelum akhir 2017. Hal ini fakta langkah-langkah yang ditempuh Dirut PLN Sofyan Basir tidak mencerminkan semangat Presiden Joko Widodo dalam melakukan efisiensi keuangan negara.
Para penggiat anti korupsi pun mengritisi modus korupsi di balik proyek sewa kapal-kapal turbin asal Turki. Pasalnya, kapal-kapal Turki itu bereputasi buruk secara internasional akibat mengecewakan beberapa negara.
“Dugaan korupsi itu terjadi sejak Dirut PT PLN Sofyan Basyir menetapkan kontrak proyek PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga
Diesel) menggunakan 5 kapal pembangkit listrik terapung milik perusahaan asal Turki, Kapowership Zeynep Sultan. Kontrak
sejak 2015 berlangsung lima tahun sampai 2020,” ungkap Mochammad Afandi,
Koordinator Jaringan Milineal Anti Korupsi (JMAK) saat melakukan aksi di Gedung KPK untuk mendorong
KPK mengusut kasus mega korupsi itu, di tengah pemerintah menghadapi tekanan target APBN, 26 Nopember 2017.
“Sewa kapal Turkir sengaja dipaksakan karena awalnya berdalih menggunakan bahan bakar gas, tapi faktanya gas tidak ada dan digantikan BBM impor. Ini pun diduga banyak permainan broker dan tindakan koruptif,” tambah dia.
JAMAK membeberkan, akibat PT PLN (Persero) memaksakan pengadaan listrik dengan sewa kapal Turki, maka ada pemborosan per unit mencapai Rp 7,9 triliun dibanding PLTD darat. Lainnya, diduga mark up terjadi pada bahan bakar yang digunakan selisih Rp 450 per kwh. Kalau pakai bahan bakar diesel darat Rp 400 per kwhr, untuk kapal Turki angkanya dua kali lipat menjadi Rp885.
Tidak cuma itu. Biaya BBM diduga juga terjadi mark up. Per tahun untuk kebutuhan maximum 0,024 dg kwh 14 juta liter, seharusnya kilo kwh nya 15 jt liter, maka total menghabiskan 41,64 juta liter. Faktanya, laporan keuangan Tahun 2016 tertulis angka pemakaian BBM 42 juta liter. Kalau harga BBM Rp 6.780 per liter, dalam laporan keuangan muncullah biaya menguap Rp 759 milyar per 1 unit kapal dalam setahun.
Juga diungkap JAMAK, dugaan koruptif PT PLN terkait pemborosan biaya BBM impor untuk bahan pembangkit kapal Turki, jika dibanding diesel darat yang pakai batubara, kerugiaan Negara mencapai Rp 75 triliun.
Dari fakta yang ada, keputusan Dirut PLN Sofyan Basir menyewa 5 kapal pembangkit listrik Turki, sangat aneh dan tidak logika  di tengah pemerintahan Jokowi konsen terhadap KPK untuk membantu pengamanan keuangan negara. PLN memaksakan MPVV (Marine Vessel Power Plant) Zyenep Sultan sebagai pemenang tender pada 2015.Lelang tender saat itu diikuti 29 perusahaan. Kabarnya, Dirut PLN sangat licin menyeret nama pihak pihak tertentu sebagai tameng perlindungan.
Pembangkit listrik Kapal Turki itu dioperasioalkan di laut lima provinsi, yaitu Waai Maluku Tengah (kapasitas 120 megawatt), Sumatera Utara (250 megawatt), Sulawesi Selatan (200 megawatt), Kalimantan Tengah (200 megawatt), Sulawesi bagian Utara (120 megawatt).
Ironisnya, Zeynep Turki yang dipilih punya rekam jejak buruk akibat proyek serupa dengan Lebanon, Ghana, dan bermasalah. “Tindakan diduga koruptif lain dari PLN era Dirut Basyir adalah kebijakan menunda proyek kabel laut HVDC Sumatera – Jawa dan keluar pembangkit yang berlokasi di Sumatetra yakni PLTU Mulut Tambang Sumsel 8,9 dan 10,” ungkap Koordinator JAMAK.
Proyek tersebut, lanjut dia, seharusnya masuk di system Jawa – Bali, tapi diundur ke Syestem Sumatera dan menjadi power sharing ke system Jawa dengan pembangkit berlokasi di Jawa 7 dan 8.
“Akibatnya, potensi menimbulkan kerugian Negara sampai Rp 18,7 triliun,” ungkap koordinator JAMAK, yang juga berharap KPK dapat mencegah potensi koruptif lebih besar akibat Dirut PT PLN memilih LOAN atau pinjam kredit komersial untuk membiayai
proyek pembangkit listrik System Jawa Bali. Pasalnya, Sofyan Basir pasca membatalkan LOAN dengan bunga rendah dari Jepang tidak memilih pengganti yang sama.

sumber
0
3.7K
25
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.