- Beranda
- Berita dan Politik
Pembakar Polisi Cianjur Terancam Hukuman Mati
...
![khambing34](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/08/13/avatar10672274_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
khambing34
Pembakar Polisi Cianjur Terancam Hukuman Mati
menyampaikan aspirasi dan protes boleh aja gan,... tapi gak anarkis,,![Cool emoticon-Cool](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtw20w8z.gif)
ingat negara ini punya hukum dan pastinya berlaku bagi setiap pelanggarnya..
![Pembakar Polisi Cianjur Terancam Hukuman Mati](https://s.kaskus.id/images/2019/08/16/10672274_20190816084124.jpeg)
MINEWS.ID, JAKARTA – Sebanyak 30 orang sudah diamankan polisi karena diduga membakar empat anggota Polri Cianjur. Mereka terancam pidana mati.
“Sudah 30 orang peserta unjuk rasa diamankan,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat 16 Agustus 2019.
Mereka terancam hukuman mati karena diancam dengan pasal berlapis. Pertama adalah pasal 213 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan anggota polisi terluka ancaman maksimalnya delapan tahun penjara. Sedangkan mereka yang mengakibatkan polisi meninggal dunia di ancam hukuman 12 tahun penjara.
Tetapi jika mereka terbukti berencana membunuh polisi dengan cara membakarnya maka bisa dijerat pasal pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang diatur pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
Dedi menegaskan polisi juga akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terkait puluhan mahasiswa yang diringkus dalam insiden pembakaran anggota polisi itu.
Dari insiden terbakarnya empat anggota polisi, Dedi menyebut ada dugaan peserta aksi yang melempar bensin ke arah aparat.
Sebelumnya, Polres Cianjur telah mengamankan sedikitnya 15 mahasiswa setelah kejadian aksi massa berujung empat anggota polisi mengalami luka bakar di Gedung DPRD Cianjur.
Para anggota polisi itu terbakar setelah dilempari bensin dan api. Kini keempatnya masih dalam perawatan rumah sakit. Seorang di antaranya mengalami luka bakar yang berat.
oke gan and sist, jangan kayak gtu yaa.. kan kasihan pak polisinya jadi celaka, dan yang pelaku terancam hukuman sekaligus membuat reputasi kampus jadi jelek![Malu emoticon-Malu](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvafv6q.gif)
<<sumur>>
![Cool emoticon-Cool](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtw20w8z.gif)
ingat negara ini punya hukum dan pastinya berlaku bagi setiap pelanggarnya..
![Pembakar Polisi Cianjur Terancam Hukuman Mati](https://s.kaskus.id/images/2019/08/16/10672274_20190816084124.jpeg)
MINEWS.ID, JAKARTA – Sebanyak 30 orang sudah diamankan polisi karena diduga membakar empat anggota Polri Cianjur. Mereka terancam pidana mati.
“Sudah 30 orang peserta unjuk rasa diamankan,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat 16 Agustus 2019.
Mereka terancam hukuman mati karena diancam dengan pasal berlapis. Pertama adalah pasal 213 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan anggota polisi terluka ancaman maksimalnya delapan tahun penjara. Sedangkan mereka yang mengakibatkan polisi meninggal dunia di ancam hukuman 12 tahun penjara.
Tetapi jika mereka terbukti berencana membunuh polisi dengan cara membakarnya maka bisa dijerat pasal pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang diatur pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
Dedi menegaskan polisi juga akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terkait puluhan mahasiswa yang diringkus dalam insiden pembakaran anggota polisi itu.
Dari insiden terbakarnya empat anggota polisi, Dedi menyebut ada dugaan peserta aksi yang melempar bensin ke arah aparat.
Sebelumnya, Polres Cianjur telah mengamankan sedikitnya 15 mahasiswa setelah kejadian aksi massa berujung empat anggota polisi mengalami luka bakar di Gedung DPRD Cianjur.
Para anggota polisi itu terbakar setelah dilempari bensin dan api. Kini keempatnya masih dalam perawatan rumah sakit. Seorang di antaranya mengalami luka bakar yang berat.
oke gan and sist, jangan kayak gtu yaa.. kan kasihan pak polisinya jadi celaka, dan yang pelaku terancam hukuman sekaligus membuat reputasi kampus jadi jelek
![Malu emoticon-Malu](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvafv6q.gif)
<<sumur>>
![scorpiolama](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/11/04/avatar7334671_10.gif)
![doaku.untukmu](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![gpandita](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/07/17/avatar5678554_5.gif)
gpandita dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.6K
46
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.2KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya