Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LooNtongAvatar border
TS
LooNtong
Pengertian GSB, KDB dan KLB
Kalau agan ingin membangun rumah di area kavling yang sudah agan beli di perumahan, selain diberi batas-batas kavling, agan juga diberi embel-embel oleh pihak developer, seperti GSB ( Garis Sempadan Bangunan ), KLB ( Koefisien Lantai Bangunan ) dan KDB ( Koefisien Dasar Bangunan ). Bagi yang belum terbiasa mendengarkannya tentu saja hal tersebut agak asing untuk orang awam emoticon-Bingung . Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Dalam kasus ini pihak developer hanya mewakili pihak pemerintah.

GSB artinya Garis Sempadan Bangunan.

Secara umum GSB adalah garis imaginer yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap pinggir ruas jalan. Kita dilarang keras membangun melebihi batas GSB yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari besar jalan yang ada di depannya. Jalan yang lebar tentu saja mempuyai jarak GSB yang lebih besar dibandingkan jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil. Biasanya jarak GSB ini rumusnya adalah setengah lebar jalan, apabila lebar jalan adalah 10 meter, maka GSB-nya adalah 5 meter, artinya jarak terluar yang diijinkan bangunan berdiri adalah 5 meter dari pinggir jalan. Untuk lebih pastinya, pihak dinas tata kota akan memberikan advis planning penentuan GSB dalam pengurusan KRK.

KDB artinya Koefisien dasar bangunan.
Bentunya berupa angka persentasi. Contoh jika angka KDB 60% maka bangunan yang boleh dibangun luasnya 60% dari luas tanah. 40% nya adalah taman atau daerah hijau.

KLB artinya koefisien luas bangunan.
Bentuknya berupa angka biasa. Misal, jika kita memiliki tanah 300 m2 dan KLB yang berlaku di tanah tersebut adalah 1,5 , maka 300 m2 dikali 1,5 = 450 m2. Jadi luas bangunan maksimum mulai dari lantai satu, lantai 2 atau 3 totalnya adalah 450 m2.

Biasanya ada peraturan pendukung lagi. Yaitu tinggi maksimum. Jika pada area tersebut ada kode angka 3, maka berarti tinggi maksimumnya adalah 3 lantai. Jika angkanya 2 maka tinggi maksimumnya adalah 2 lantai.
Peraturan – peraturan ini dibuat oleh dinas tata kota setempat. Dalam rangka untuk penertiban bangunan dan tent juga keindahan. Tujuan lainnya adalah untuk daerah resapan. Hingga lingkungan tetap memiliki daerah hijau untuk resapan air hujan. emoticon-raining

Dengan peraturan ini lingkungan menjadi apik dan bersih, hujan turun dapat lebih bisa dikondisikan sehingga musibah banjir bisa kita antisipasi. Dengan cukupnya fasilitas area terbuka dan saluran – saluran air di area terbuka tersebut.
emoticon-Shakehand2
0
8.5K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.