Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Kronologi Pemerkosaan Siswi SMP Oleh Pemuda Umur 23 Tahun Dalam Kelasnya

g30strAvatar border
TS
g30str
Kronologi Pemerkosaan Siswi SMP Oleh Pemuda Umur 23 Tahun Dalam Kelasnya
WELCOME MY TREAD






Pria 23 tahun ini tak berkutik ketika polisi menangkapnya saat pulang bekerja.

Dia dituduh melakukan perbuatan cabul pada gadis di bawah umur atas bujuk rayu.

Pelaku YN sedikitnya dua kali berhubungan badan dengan siswi SMP pada Mei 2019 lalu.

Aksi mesum keduanya dilakukan di lapangan desa setempat dan di dalam kelas korban.

Kepolisian Sektor Karangpucung, Cilacap menangkap pelaku

perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur, Rabu (7/8/2019) sekira pukul 23.40 WIB.

Ini diungkapkan  Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Karangpucung Iptu

Siswanto saat konferensi pers di Rutan Polres Cilacap pada Senin (12/8/2019).

Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban.


Korban, sebut saja melati (13) adalah seorang pelajar kelas VIII SMP, warga Tayem timur,

Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap.

"Pelaku YN (23) ditangkap di rumahnya di Dusun karanganyar, Desa Babakan Kecamatan Karangpucung, 

Kabupaten Cilacap saat pulang ke rumah dari tempat kerja di Jakarta," ungkap

Kapolsek Karangpucung, Iptu Siswanto kepada Tribunjateng.com, Senin (12/8/2019).

Perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi

pertama kali pada Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku melakukan tindakan tersebut di pinggir lapangan, Desa Karangpucung.

Kedua kalinya pada Minggu 26 Mei 2019 sekira pukul 10.00 WIB di dalam kelas sekolahan korban 

yang saat itu sepi karena masih libur bulan puasa.

"Pelaku dan korban pertama kenal lewat media sosial facebook dan atas bujuk rayu," katanya.

Pelaku menyetubuhi korban, namun setelah kejadian tersebut pelaku susah dihubungi.

Tidak  pernah pulang ke rumah sehingga orangtua korban melaporkan ke Polsek Karangpucung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.


Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 

tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Perbuatan cabul dan menyetubuhi perempuan yang belum dewasa dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya.


Atas kejadian tersebut Kapolsek mengimbau kepada masyarakat terutama orang tua yang

mempunyai anak agar lebih memperhatikan pergaulan nya jangan sampai terjerumus kedalam pergauan bebas.


RA (24) diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri pakaian dalamperempuan di indekos di Jalan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/8/2019) subuh sekitar pukul 03.00 WIB.


Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, mengatakan, tersangka memiliki penyakit kelainan seks.

Ada pun pakaian dalam perempuan yang dicurinya itu untuk memuaskan hasrat seksnya. Kepada wartawan, pelaku RA mengaku bahwa sejak kecil ia suka mencium pakaian dalam wanita.

Sampai saat ini, kebiasaan itu malah menjadi-jadi dan RA nekat mencuri pakain dalam di empat tempat indekos perempuan di wilayah Kiaracondong.

"Memang sejak kecil, tapi sukanya celana dalam wanita yang sudah dipakai," kata RA di Mapolsek Kiaracondong, Senin (12/8/2019).

Menurutnya, ada sensasi tersendiri saat dirinya mencium pakaian dalam wanita.

"Iya ada sensasinya, hasrat seksnya naik, ada kepuasan kalau buat saya sendiri," terangnya.

Dirinya mengaku memiliki kepuasan tersendiri kepada pakaian dalam wanita

Diciumin (pakaian dalamnya) gitu, saya jadi berhalusinasi terus langsung onani. Yah kebayang gitu lah," ujar dia.

Saat melancarkan aksinya, dia secara sembunyi-sembunyi masuk ke kamar indekos yang dihuni oleh wanita pada dini hari.

Saat berada di dalam kamar indekos lalu mengambil pakaian dalam serta barang berharga lainnya yang dapat dibawa.

Di balik kelainan seksnya itu, RA mengaku memiliki pasangan perempuan, bahkan pakaian dalampacarnya itu pun kerap ia ambil.

"Punya (pasangan), suka saya ambil pakaian dalamnya juga," katanya.

Aksinya tersebut akhirnya terhenti setelah dirinya diamankan oleh polisi yang menangkap tangan dirinya saat beraksi. 

Saat berhasil diamankan oleh anggota kepolisian, jajarannya berhasil mendapat barang bukti berupa 10 celana dalam dan tiga bra wanita. 

Selain itu ada pula satu buah telepon genggam dan jam tangan yang didapat dari korban terakhirnya. 

Akibat perbuatannya, Ridwan harus mendekam di penjara dengan pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Diubah oleh g30str 15-08-2019 00:15
0
5.2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.