Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rob.pedroAvatar border
TS
rob.pedro
Ternyata, Ini Alasan Kivlan Zen Baru Gugat Wiranto Sekarang

Ternyata, Ini Alasan Kivlan Zen Baru Gugat Wiranto Sekarang
KOMPAS.com/Devina Halim

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen punya alasan kenapa baru sekarang ia menuntut mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.

Diketahui, Kivlan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 5 Agustus 2019 lalu, terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan, kliennya sebenarnya telah menuntut Wiranto sejak peristiwa itu terjadi.

Namun, tuntutan itu tidak dilayangkan melalui jalur hukum, melainkan melalui komunikasi pribadi.

"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu. Jadi susah kalau bertemu (Wiranto). Akhirnya pas bertemu, bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan Pam Swakarsa 1998

Saat inilah, menurut Kivlan, momentum yang tepat untuk menuntut Wiranto atas peristiwa di masa lalu.

Tonin sekaligus mengakui bahwa tuntutan ini juga berkaitan dengan keputusan Wiranto yang tidak memberikan jaminan penangguhan penahanan atas Kivlan.

"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan dia yang paling keras menolak penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung, ya sudah, tagih saja (kasus masa lalunya)," kata Tonin.

Diketahui, Kivlan saat ini sedang terlibat kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api untuk rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. 

Materi Gugatan

Peristiwa yang dijadikan bahan tuntutan Kivlan ke PN Jaktim sendiri terjadi tahun 1998. Saat itu, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar.

Namun, Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya Kivlan harus menggunakan dana pribadinya untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.

Di sisi lain, Presiden BJ Habibie rupanya telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk PAM Swakarsa, yakni sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut berasal dari dana non budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog).

Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.

Dalam pertemuan itu, Habibie pun menegaskan bahwa ia telah memberikan uang Rp 10 Miliar kepada Wiranto.

"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.

"Seandainya tergugat (Wiranto) tidak menyuruh penggugat (Kivlan) untuk membuat pengamanan dalam bentuk PAM Swakarsa maka rumah, mobil dan barang berharga tidak pernah dijual. Demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagi pihak," kata Tonin.

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.

Baca juga: Catatan Perseteruan Kivlan Zen dan Wiranto soal Pam Swakarsa...

PAM Swakarsa diketahui merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.
----------------------------------------------------------
Sebetulnya kalau dikatakan pam swakarsa merupakan cikal bakal berdirinya fpi kurang tepat, karena fpi berdiri terlebih dahulu dan akhirnya menjadi pendukung utama pam swakarsa dalam mengamankan SI mpr 98.

Gugatan kivlan saat ini bakal menyeret banyak nama besar, ane cuma mau nonton apa manuvernya sekarang memang untuk membuat permasalahan masa lalu menjadi terang benderang atau hanya sebatas penegasan kalau beliau masih memiliki bargaining position untuk permasalahan hukum yg sedang dijalaninya.
Diubah oleh rob.pedro 12-08-2019 12:17
kakekane.cell
54m5u4d183
tukangkredit
tukangkredit dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.9K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.