Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Diminta Lengkapi Persyaratan SKT, FPI : Apa yang Kurang Menurut Kemendagri?
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Front Pembela Islam (FPI) untuk melengkapi Surat Keterangan Ter‎daftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) jika ingin berdialog soal “khilafah” yang ada dalam AD/ART.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, justru mempertanyakan kembali kepada Kemendagri persyaratan apa yang kurang dari pihaknya. Sebab, menurut Sugito, semua persyaratan dari internal FPI telah dilengkapi.

‎"Melengkapi persyaratan apa yang kurang menurut Kemendagri? Karena setahu saya ting‎gal rekomendasi dari Kementerian Agama. Karena kan ormas Islam," kata Sugito kepada Okezone, Jumat (9/8/2019).

Diminta Lengkapi Persyaratan SKT, FPI : Apa yang Kurang Menurut Kemendagri?

Sugito menjelaskan, permasalahan kurangnya persyaratan ‎FPI bukan ada di pihaknya. Melainkan, ada di Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag, kata Sugito, belum mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat untuk perpanjangan izin SKT FPI.
"Karena itu sudah diajukan cukup. Ini yang jadi masalah kenapa enggak dikeluarkan oleh Kemenag?" tanyanya.

FPI mendesak Kemenag mengeluarkan secepatnya syarat rekomendasi tersebut. Dia berharap lamanya proses pemberian rekomendasi dari Kemenag bukan suatu unsur kesengajaan.

"Iya kami mempertanyakan. Semoga bukan karena faktor kesengajaan," ujarnya.


LINK


Diubah oleh KASKUS.HQ 09-08-2019 10:15
gabener.edanAvatar border
manutdloyalistAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.2K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.7KThread59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.