Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Kemenperin Sebut Kriteria Ponsel BM yang Akan Diblokir
Foto: Julian Chokkattu/Digital Trends


Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dinyatakan siap ditandatangani pada 17 Agustus nanti.

Kepada detikINET, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin mengatakan pemblokiran ponsel black market (BM) dimulai pada saat peraturan diberlakukan.

"Yang akan diblokir hanya IMEI HP baru aja yang diaktifkan dengan SIM Card lama atau baru pada saat peraturan Kominfo berlaku," kata Najamudin.

Artinya, jika sesudah aturan IMEI berlaku ada yang membeli ponsel BM, handset itu akan diblokir tidak peduli apakah SIM Card yang dipakai lama atau membeli yang baru.

Di sisi lain, ponsel ilegal yang sudah terlanjur beredar sebelum peraturan berlaku dan sudah dipasangkan dengan SIM Card, maka perangkat tersebut dinyatakan bebas dari penonaktifan jaringan selulernya.

"HP lama yang sudah aktif akan tetap hidup sampai rusak sendiri atau tidak bisa dipakai lagi," ucapnya.

Terkait kapan aturan IMEI ini mulai diteken oleh masing-masing peraturan menteri tiap kementerian, Najamudin mengatakan kemungkinan bisa dilakukan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Aturan mudah-mudahan siap ditandatangani 17 Agustus," kata Najamudin.

"Kalau aturannya sudah dibagi. Kemenperin (mengeluarkan) aturan database IMEI Nasional dan Kominfo (mengeluarkan) aturan perintah blokir," ungkap Najamudin saat ditanya apakah aturan IMEI tersebut sudah selesai.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak mengatakan dengan lugas terkait kapan regulasi yang mengatur soal ponsel black market (BM) ini ditandatangani dan berlakunya. Ia hanya mengucapkan bahwa 17 Agustus akan jadi momentum lahirnya kebijakan tersebut, bukan mulai berlakunya.

"Bukan tanggal 17, momentum 17. Momentum 17 Agustus kita buat sebagai momentum kebijakan, kebijakan itu dalam peraturan menteri yang ditandatangani oleh tiga menteri," ujar Menkominfo beberapa waktu lalu.

SUMBER


Buruan aktifin sebelum 17 agustus.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 09-08-2019 05:59
azhuramasda
kakekane.cell
simsol...
simsol... dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.