bembie92Avatar border
TS
bembie92
Komisi VII DPR Sebut Soal Listrik Padam Bukan Urusan Kementerian ESDM
Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR Ridwan Hisjam mengungkapkan, padamnya listrik di sebagian wilayah Jawa pada Minggu (7/8/2019) disebabkan karena ketidakmampuan PLN dalam mengelola aliran listrik yang sudah tersedia di Pulau Jawa. Menurutnya, ada pasokan listrik yang over supply tapi tidak mampu dikelola dengan baik.

Ridwan menuturkan, pada 4 Juli 2019 Komisi VII melakukan kunjungan ke PLTU Tanjung Jati B di Jepara. Apabila ini selesai semua akan terjadi over suplay listrik di daerah Jawa-Bali. Saat itu, Komisi VII sempat menanyakan apakah aliran listrik untuk PLTU itu sudah disiapkan atau belum? Karena aliran dari Tanjung Jati ke Ungaran sudah 500 KV.

Sementara lanjut Ridwan, dari Ungaran ke Delta Mas, Bekasi, Jawa Barat alirannya baru 200 KV. Ia menegaskan, persoalan ini harus segera diselesaikan. Karena sesuai dengan Rencana Umum Pengembangan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2019, harus sudah dimulai pembangunan SUTET 500 KV dari Ungaran ke Delta Mas, Bekasi.

“Selama ini ada dua jalur yang dipakai. Pertama menggunakan jalur SUTET wilayah selatan. Kedua, jalur utara, yakni Ungaran-Delta Mas. Kebetulan jalur selatan minggu kemarin lagi diperbaiki jadi ditutup, sementara di utara kelebihan suplay jadi jebol,” ujar Ridwan saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).



Menurutnya, seandainya yang Ungaran sudah diperbaiki tahun lalu, maka akan selesai tahun ini. Ridwan menduga, persoalan ini tidak ditangani karena Direktur PLN Sofyan Basir terjerat kasus di KPK. Sehingga para direksi ini takut mengambil keputusan. Mereka khawatir salah langkah, dan berpotensi dipanggil KPK.

“Para Direksi PLN ini tidak ada yang mau ambil keputusan setelah Sofyan Basir jadi tersangka KPK. Sudah 12 bulan Sofyan Basir bolak balik ke KPK sampai akhirnya dia jadi tersangka,” jelasnya.

Kemudian pada 19 Juli 2019, Komisi VII juga mengunjungi ke Paiton, Probolinggo, Jatim. Di situ ada lagi 9 PLTU besar. Bahkan di Jatim SUTET-nya harusnya 300 KV tapi hanya tersedia 150 KV. Padahal di sana ada 7 paket. Mestinya kata dia, SUTET-nya diubah semua, jika tidak bisa over suplay. Listrik di Jatim bisa padam.



“Itu mestinya sudah ditenderkan sesuai dengan Rencana Umum Pengembangan Tenaga Listrik PLN 2019. Bulan Agustus ini mestinya dah selesai. Sementara ini sudah bulan Agustus tender aja belum,” jelasnya.

Ridwan kembali menegaskan, listrik padam lebih pada persoalan manajemen. Menurutnya, PLt direktur utama tidak bisa mengambil keputusan strategis. Sehingga ini adalah murni kesalahan Menteri BUMN yang tidak segera memperbaiki jajaran direksi. Padahal PLN adalah aset besar yang mengelola semua aspek baik pertahanan, keamanan dan ekonomi.



“Kenapa tidak melakukan RUPS luar biasa? Mestinya kan sudah melakukan RUPS luar biasa. Karena apa? Jabatan direktur utama ini kan jabatan profesional dia bisa diganti kapan saja. Dan itu menjadi kewenangan Menteri BUMN yang diberikan UU. Tidak perlu nunggu proses pengadilan. Tapi ini sengaja tidak dicopot sampai nunggu kasusnya Sofyan Basir inkrah. Akhirnya kejadianlah seperti ini,” tandasnya.



“Jadi persoalan ini adalah tanggung jawabnya menteri BUMN bukan menteri ESDM Ignasius Jonan. Jonan itu bertanggung jawab atas persoalan teknisnya. Sementara listrik mati itu soal menejerial atau manajemen karena tidak ada kawat atau alirannya. Soal aliran listrik ini kan bukan urusan Kementerian ESDM tapi urusan PLN,” tambahnya.



Menurut politisi Partai Golkar ini, energi listrik tidak ada masalah, yang masalah adalah manajemennya. Justru energi listrik berlimpah, over suplay untuk jaringan Jawa-Bali. Kenapa over suplay? Karena pertumbuhan ekonomi masyarakatnya lebih rendah dari jaringan yang disediakan. Sehingga listrik jadi berlebih sementara jaringannya tidak diperbaiki akhirnya jebol.


“Persoalan listrik ini memang persoalan besar karena nilai proyeknya triliunan untuk membangun jaringan kabel yang begitu panjang Jawa-Bali. Jadi tidak mungkin seorang Dirut Plt mau memberikan keputusan, dia pasti takut kalau-kalau terjadi kesalahan. Maka diperlukan direktur definitif. Kewenangan itu ada di Menteri BUMN,” jelasnya. (Albar)

maman80
maman80 memberi reputasi
1
1.2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.