Quote:
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbuka atas seluruh perkara gugatan pengembang reklamasi yang telah dicabut izinnya pada September 2018.
Ketua DPP Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan Anies harus mengumumkan kepada publik Surat Keputusan pencabutan izin reklamasi mana saja yang digugat oleh pengembang.
"Koalisi mendesak Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk terbuka atas seluruh perkara perlawanan balik dari perusahaan pengembang pemegang izin proyek reklamasi yang telah dicabut izinnya,"ujar Marthin di Kantor LBH, Jakarta, Jumat (2/8).
Marthin menuturkan pihaknya baru mengetahui ada empat pengembang yang mengajukan gugatan atas SK yang diterbitkan Anies ke PTUN, yakni untuk Pulau H, F, I, dan M.
Gugatan itu, kata dia, sulit diketahui karena tidak hanya diajukan oleh perusahaan langsung, akan tetapi juga diajukan oleh rekanan perusahaan, misalnya gugatan Pulau F milik PT Jakarta Propertindo.
Dalam SSIP PTUN, gugatan Pulau F diajukan oleh PT Agung Dinamika Perkasa, Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Pakci, Pulau M oleh Manggala Krida Yudha, dan Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah.
Lebih lanjut, Marthin menuturkan pihaknya tidak menduga serta menyayangkan kekalahan Pemprov DKI Jakarta dari pengembang pulau H, yakni PT Taman Harapan Indah di PTUN. Ia menyebut kekalahan justru menambah beban persoalan di pesisir Teluk Jakarta.
"Putusan tersebut mengecewakan karena tidak memperdebatkan substansi kerusakan perairan yang akan terjadi akibat dilakukannya reklamasi," ujarnya.
Di sisi lain, Marthin menilai munculnya putusan terhadap Pulau H secara tiba-tiba menunjukkan kesan bahwa Pemprov DKI Jakarta menutupi agenda proyek yang sedang direncanakan di pesisir Teluk Jakarta. Sebab, ia menyebut telah ada pembangunan penahan ombak (Break Water) dan pelabuhan secara sepihak tanpa persetujuan warga pesisir Muara Angke.
"Putusan ini menjadi legitimasi perusahaan untuk memunculkan kembali proyek reklamasi," ujar Marthin.
Selain itu, Marthin mengatakan kekalahan Pemprov DKI dari pengembang pulau H juga akan menjadi landasan bagi perusahaan lain untuk menggugat pulau lainnya.
Kecewa pada Hakim PTUN dan Anies
Marthin menyampaikan pihaknya menyayangkan sikap Hakim PTUN yang memeriksa perkara gugatan terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengatakan hakim tidak pernah memanggil pihak lain yang dianggap berkepentingan, khususnya nelayan selama pemeriksaan berlangsung.
Padahal, ia berkata pasal 83 ayat (1) UU Nomor 5/1985 tentang PTUN memberi kesempatan bagi hakim untuk memanggil para pihak yang berkepentingan dalam proses pemeriksaan perkara.
"Mengingat kegiatan reklamasi berdampak pada penghidupan nelayan," ujar Marthin.
Lebih dari itu, ia pun kecewa dengan Anies yang tidak melibatkan kelompok nelayan atau pihak di luar pemerintah untuk turut bergabung sebagai Tergugat II Intervensi. Padahal, ia mengklaim Anies pernah berdialog dengan pihaknya untuk meminta masukan tentang penghentian reklamasi pada Desember 2017.
Sebelumnya, Anies Baswedan digugat empat pengembang pulau reklamasi sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.
Keputusan gubernur ini mencakup tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ng-reklamasi?
aktivis2 jkt58 pro anies ud mulai nyadar
main2 ama cukong d blkng, di dpn gugat pengadilan pdhl ud tau ditolak
bgtu pengadilan nolak gugatan stop reklamasi IMB terbit cukong bahagia
jd si anus ga bs disalahin,ujung2ny aktivis ama nelayan cuma dpt ampas kata2 manis