sriarvaniaAvatar border
TS
sriarvania
Berani Jual Gula Rafinasi di Pasar, Izin Usaha Dicabut!
Spoiler for cabut:


Pemerintah mengingatkan kepada para pelaku industri gula agar untuk tidak menjual gula kristal rafinasi ke pasar konsumsi. Bagi mereka yang kedapatan melakukan hal tersebut, ancaman pencabutan izin usaha siap dijatuhkan!

Menteri Perdagangan Enggartisto Lukita mengatakan, bakal menerapkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.1/2019 mengenai Perdagangan Gula Kristal Rafinasi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan merembeskan gula rafinasi ke pasar konsumsi.

"Pokoknya kalau ada temuan, kami tandai. Tapi segera kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti," tegasnya seperti dilansir Katadata.co.id, kemarin.

Senin (5/8), Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap kasus beredarnya gula rafinasi ilegal beberapa pasar di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihak berwajib menahan lima pelaku, dengan berinisial E, H, W, S dan A, yang masing-masing memiliki peran tersendiri. Sebanyak 30 ton gula rafinasi disita dari para tersangka, yang disalahgunakan dengan cara menjual ke masyarakat sebagai gula kristal putih.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari PTPN X dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jateng dan DIY. Perusahaan mengadukan mengenai banyaknya gula rafinasi yang beredar menggunakan karung gula putih merek PTPN X.

Berdasarkan penyidikan di pasar tradisional, pihaknya kemudian menemukan sejumlah gula putih palsu dalam kemasan 1 kg, 2 kg, 5 kg dan 50 kg. Setelah ditelusuri jalur distribusinya, ternyata gula putih palsu tersebut dibuat di Purworejo, Jawa Tengah menggunakan merek PTPN X.

Rujukan I

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Wahyu Widayat mengatakan, pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan akhir dari Satgas Pangan mengenai keterlibatan salah satu direktur PT Berkah Manis Makmur (BMM) dalam kasus perembesan GKR di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan akhir, apakah keterlibatan direktur PT BMM itu sebagai individu atau terstruktur dari perusahaan tersebut. “Kalau memang ada keterlibatan dari sisi perusahaan, maka kami akan menerapkan pembekuan sementara izin usahanya,” jelas dia.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag akan terus bekerjasama dengan satuan petugas Bareskrim untuk menindaklanjuti penyalahgunaan gula rafinasi tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan rekomendasi impor pada pengedar gula rafinasi ke pasar akan dievaluasi. "Nanti akan dievaluasi. Bisa nanti dikurangi (izin impor) untuk rekomendasi selanjutnya," ujarnya. Dia pun tidak menutup kemungkinan mengganjar sanksi dapat lebih besar bila ditemukan kasus lainnya.

Untuk menekan penyelewengan gula impor, Kemendag pada awal tahun telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi. Aturan itu antara lain mewajibkan kontrak kerja sama antara produsen dengan industri pengguna.

Dalam regulasi tersebut, pasal 5 ayat 1 itu menyebutkan produsen gula kristal rafinasi dilarang menjual gula kepada distributor, pedagang pengecer, serta konsumen. Ayat 2 juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan industri skala kecil dan menengah melalui distributor berbadan usaha koperasi.

Rujukan II

Spoiler for berani?:
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.