Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cukur.rambuAvatar border
TS
cukur.rambu
Kata PA 212 Soal NKRI Syariah Rekomendasi Ijtima Ulama
Kata PA 212 Soal NKRI Syariah Rekomendasi Ijtima Ulama


Jakarta - Hasil Ijtima Ulama IV Persatuan Alumni 212 merekomendasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila. Tokoh PA 212 Novel Bamukmin menjelaskan soal rekomendasi tersebut.

Menurut Novel, NKRI bersyariah itu didasarkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno.

"Bahwa sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa dijiwai oleh Piagam Jakarta. Artinya saat ini sudah berlaku dan sangat relevan dan sudah berjalan 75 persen,"kata Novel kepada Tempo, Selasa, 6 Agustus 2019.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan Presiden Soekarno. Isinya pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945. Pembukaan dekrit ini menyatakan Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan UUD 1945.

Menurut Novel, dalam pembukaan UUD 45 dinyatakan kemerdekaan Indonesia atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa. Hal ini dijiwai oleh Piagam Jakarta. "Dan itu berlaku sampai saat ini," katanya.

Ia mengatakan, NKRI syariah berdasarkan Pancasila sudah 75 persen diterapkan di Indonesia. Novel menyebutkan, yang berkenaan dengan masalah individu, seperti salat, puasa, zakat, dan haji yang terlaksana dengan baik dari zaman penjajah sampai saat ini terlindungi. "Bahkan oleh pemerintah zakat dan haji dibentuk badan khusus untuk menaunginya," kata dia.

Kemudian, ekonomi syariah juga sudah berjalan, yaitu adanya perbankan syariah, pegadaian syariah, dan leasing syariah. Selanjutnya, penerapan syariah di bidang pendidikan, seperti pesantren dan madrasah negeri dan itu diurus oleh pemerintah. Novel mengatakan, syariah yang berkenaan dengan ketatanegaraan juga terus didakwahkan atau disosialisasikan, seperti Perda Anti Miras dan penerapan hukum cambuk di Aceh juga bisa diterapkan di wilayah dengan penduduk mayoritas muslim.

Yang menjadi alasan NKRI syariah berdasarkan Pancasila tertuang dalam hasil Ijtima Ulama IV, kata Novel, karena para ulama bersepakat bahwa hal itu merupakan solusi Indonesia menjadi negara yang berkah, maju, sejahtera, dan makmur. "Sehingga bisa mandiri sebagai negara yang berdaulat," kata Novel.

Terkait adanya hasil Ijtima Ulama IV, salah satunya poin tentang NKRI yang bersyariah, Pelaksana tugas Badan Pengkajian Ideologi Pancasila Hariyono mengatakan semua harus dikembalikan kepada nilai-nilai Pancasila.

"Ya, kita kembali kepada konsepsi Pancasila menurut pendiri bangsa bahwa Pancasila itu adalah sebuah dasar negara bangsa Indonesia yang berbasis pada inklusifitas sehingga negara Indonesia bukan negara agama," katanya.

findah negara ajah pel kalo loe mauu syariahemoticon-Traveller
0
1.6K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.