BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ijtima Ulama IV usulkan NKRI bersyariah

Ilustrasi. Alquran berbahan daun lontar di Pudak Payung, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/6/2017).
Hasil Ijtima Ulama IV melahirkan empat poin pertimbangan dan delapan poin rekomendasi. Satu di antaranya mengajak umat Islam untuk sama-sama mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah.

Ajakan itu disampaikan lantaran pada poin pertimbangan, seluruh ulama yang hadir dalam Ijtima Ulama IV menyepakati penegakan khilafah adalah kewajiban agama Islam.

"Bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam," ungkap Penanggung Jawab Ijtima Ulama IV Yusuf Muhammad Martak yang digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).

Tetapi, Ijtima Ulama IV tetap mempertimbangkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan.

Dalam acara yang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Front Pembela Islam (FPI), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu, juga menyoroti Pemilu Presiden 2019. Ijtima Ulama IV menyatakan menolak kekuasaan yang dilandasi kecurangan dan kezaliman. "Serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut," tandas Yusuf Martak, Ketua Umum GNPFU.

Yusuf menandaskan, Ijtima Ulama IV menilai Pemilu 2019 adalah pesta demokrasi yang dipenuhi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pembacaan rekomendasi tersebut disaksikan Ketua FPI Sobri Lubis, Sekjen GNPFU Edy Mulyadi dan Ketua PA 212 Slamet Ma’arif.

Berikut poin-poin rekomendasi Ijtima Ulama IV:

Mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Alquran: An-Nisa ayat 58, An-Nisa ayat 135, Al-Maidah ayat 8, Al-Maidah ayat 42, Hud 113, Ibrahim ayat 42, An-Nahl ayat 90, Asy-syura ayat 227, Al-Hujurat ayat 9, serta hadis-hadis Nabi.

Beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtimak Ulama IV.

1.a. Ijtima ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.b. Konstitusi NKRI bahwa dalam konstitusi, NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memperhatikan tambahan, saran, masukan peserta Ijtima Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusional.

2. Bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif, dan brutal.

3. Kematian lebih dari lima ratus petugas pemilu tanpa autopsi ditambah ada lebih dari sebelas ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk mengetahui sebab musababnya.

4. Bahwa tragedi berdarah 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa, serta sepuluh orang dibunuh secara sadis dan brutal, empat di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan.

Menetapkan, memutuskan:

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.

2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.

3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan;3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apapun oleh siapapun sesuai amanat undang-undang antipenodaan agama dan tertuang dalam Tap MPRS Nomor 1 tahun 1995 juncto UU Nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a.3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme dalam bentuk apapun dan cara apapun. Sesuai amanat Tap MPRS nomor 28 Tahun 196,6 UU Nomor 27 tahun 1999 juncto KUHP pasal 1, 107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang, termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. Dan memberikan kesempatan pada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa otopsi dan lebih dari sebelas ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan sepuluh orang dibunuh secara keji dan empat di antaranya adalah anak-anak.3.5 Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam serta setop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pascaaksi 212 tahun 2016 hingga kini dari segala tuntutan. Serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.3.6 Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.

4. Perlunya Ijtimak Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara.

5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama, serta umat Islam dalam membela agama bangsa dan negara.

6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.

7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kri-bersyariah

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Komik: Belajar dari blackout, yang belajar ya PLN

- Infografik: Sengon, mati lampu, dan rencana PLN

- Pucuk kebijakan polusi Jakarta ada di gubernur

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
5.7K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.