Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skiesmanAvatar border
TS
skiesman
Anggaran Rp 387,5 Juta untuk Staf Khusus Bupati Serang Jadi Temuan BPK
Anggaran Rp 387,5 Juta untuk Staf Khusus Bupati Serang Jadi Temuan BPKBupati Serang Ratu Tatu Chasanah (Foto: Muhammad Ridho/detik)

Serang - Anggaran senilai Rp 387,5 juta untuk jasa staf khusus Bupati Serang Tatu Chasanah jadi temuan dalam audit BPK RI tahun anggaran 2018. Pasalnya, pengangkatan 4 staf khusus menyalahi aturan struktur organisasi Sekretaris Daerah dan tidak memiliki dasar hukum. 

Di audit BPK, Setda Kabupaten Serang pada APBD 2018 menganggarkan Rp 532,6 dan terealisasi Rp 425 untuk honorarium non PNS. Sedangkan, penetapan besaran honorarium staf khusus berdasarkan perintah bupati untuk nama-nama Pampangrara sebagai staf khusus bidang hukum, Soleh Muslim bidang pengelolaan keuangan daerah, Nur Amrin bidang media informasi dan Agus Erwana bidang administrasi pemerintahan daerah. 

"Penganggaran dan realisasi penyedia jasa staf khusus tidak memiliki dasar hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp 387,5 juta" dalam audit BPK RI sebagaimana dikutip detikcom di Serang, Banten, Selasa (6/8/2019). 

Realisasi pembayaran honor itu ditetapkan Rp12,5 juta perbulan untuk masing-masing dan terealisasi Rp 387,5 juta. Dari situ, BPK kemudian menemukan masalah pada penganggaran dan honorarium untuk 4 staf khusus. 

Menurut BPK, istilah staf khusus kepala daerah tidak diatur dan tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 74 tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Setda. Sementara itu, jabatan kepala daerah telah dibantu perangkat mulai dari Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan Daerah dan Kecamatan. 

Selain itu, pada 2018 kepala daerah dan wakil telah dibantu tugasnya oleh tiga staf ahli yaitu ahli bidang pemerintahan, politik dan hukum. Kedua, staf ahli bidang SDM dan kesejahteraan rakyat dan terakhir ahl bidang pembangunan, ekonomi, dan keuangan. 

Kemudian, surat pengangkatan besaran honorarium untuk 4 staf khusus di atas oleh BPK dinilai tidak menyebutkan rincian tugas pokok, fungsi, dan uraian tugasnya. BPK juga meminta bupati dan Sekda mempedomani ketentuan yang mengatur perangkat daerah terkait pengangkatan staf khusus.
(bri/rvk)


sumber


udah gak heran sama provinsi inii
cabekriting21
areszzjay
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.2K
16
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.