portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
Bejat Maksimal, Ayah Gagahi Anak Kandung Selama 6 Tahun Dibawah Ancaman Pisau


SUMATERA UTARA-  Terdapat peringatan untuk mewaspadai meningkatkannya kasus kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk "incest" dan  kejahatan seksual bentuk lainnya seperti sodomi di Tapanuli Selatan.

Belum lama kejadian bejat semacam diatas dilakukan seorang pria berinisial TMP (37) di Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara yang diduga telah mencabuli putri kandungnya yang berusia 13 tahun sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).

Dari hasil penyelidikan sementara Polisi,  tindak pidana kejahatan seksual telah dilakukan pelaku sejak Bunga masih berusia 7 tahun.

Kasus kejahatan seksual ini terungkap pada hari Selasa 30 juli 2019 setelah korban sudah tidak kuat lagi dengan perbuatan dan ancaman sang ayah.

Atas perbuatan bejat ayah kandungnya itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke tetangganya yang masih kerabat keluarga korban yang berinisial RSS (23).

Mendapat kabar dugaan pencabulan tersebut, kemudian RSS bersama keluarga lainnya didampingi Dinas PPPA Kota Padang Sidempuan mendatangi Polres Padang Sidempuan dan Yayasan Burangir Tapanuli Selatan dan membuat pengaduan ke Polresta Padang Sidempuan.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Hilman Hidayat, melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Adullah, SH yang disampaikan Kanit PPA Aipda Jamil Siregar, mengatakan, saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Bunga, korban masih terlihat sekali dalam ketakutan dan stres atas kasus tersebut.

"Kondisi korban masih belum stabil saat melapor," ujar Aipda Jamil.

Lanjut Jamil, setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa ini maka pada hari itu juga, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap TM di kediamannya.

Masih menurut Kanit PPA Ipda Jamil Siregar, dari hasil penyidikan sementara,  berdasarkan keterangan saksi, alasan korban melaporkan hal tersebut kepada saudaranya karena sang ayah terus meminta dan memaksanya agar mau diajak berhubungan intim dengan dibawah ancaman pisau.

Terakhir kali kejahatan seksual dilakukan pelaku terhadap korban pada hari Senin 29 Juli 2019 pada malam hari di rumahnya.

Dikatakan Jamil diduga perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku kepada korban  sejak 6 tahun lalu. Atas peristiwa yang menghancurkan masa depannya, korban tidak pernah bercerita kepada siapapun bahwa dirinya kerap dipaksa melayani perbuatan bejat ayah sendiri.

Menurut Jamil, dari hasil penyidikan sementara pelaku yang berstatus duda tersebut kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Diduga pelaku juga sering mengancam bahkan memukul korban apabila korban menolak untuk menuruti kemauan pelaku.

Sementara, berdasarkan keterangan saksi berinisial RSS, korban berani melapor karena diyakinkan juga oleh pihak keluarga. Sebab setelah ibu korban bercerai dengan ayahnya,  pelaku diduga kerap memaksa dengan cara mengancam dengan pisau.

"Akhirnya korban cerita ke tetangganya, kemudian dikuatkan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian," kata RSS.

Atas perbuatan bejat pelaku ini, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta Polres Padang Sidempuan agar menjeratnya sesuai dengan yang diatur dalam UU RI Nomor : 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, junto UU RI  Nomor : 35 tahun 2014 mengenai perubahan  atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dengan  pemberatan hukuman, karena pelaku merupakan ayah korban  yang seharusnya melindungi anak.

Menurut Arist, karena adanya pemberatan hukuman, pelaku terancam hukuman seumur hidup. "Pelaku bisa dipenjara seumur hidup. Karena itu saya meminta Polresta Padang Sidempuan jangan ragu-ragu menerapkan dua UU tersebut diatas secara berlapis," ujar Arist.

Sementara itu untuk pemulihan korban, Komnas Perindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kota Padang Sidempuan, Yayasan Burangir Tapsel dan pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tapanuli Selatan serta P2TP2A Padang Sidempuan dan Tapsel untuk memberikan dampingan hukum dan terapi psikososial. (Uya)

Sumber : Portal Jabar
0
1.3K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.