Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lostcgAvatar border
TS
lostcg
Penganut Kepercayaan Terima Kartu Keluarga dan e-KTP Baru
Penganut Kepercayaan Terima Kartu Keluarga dan e-KTP Baru

02 AGUSTUS 2019 | 09:19 WIB - LINTAS JATENG

Penganut Kepercayaan Terima Kartu Keluarga dan e-KTP Baru

PELAYANAN - Kartu keluarga dan e-KTP milik penganut aliran kepercayaan yang telah disesuaikan pada kolom agamnya diserahterimakan. Foto : Probo Wirasto.


PEMALANG , WAWASAN.CO - Para penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Pemalang kini nampaknya bisa tersenyum bahagia, hal ini karena kolom identitas agama kini sudah bisa diisi dengan kepercayaan mereka. Dan kartu keluarga maupun elektronik KTP hasil perubahan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informmasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Agus Syarif Nurhadi.

Kepala Disdukcatpil, Andrea Heru Cahyono, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Kamis (1/8), menjelaskan bahwa pihaknya memang baru saja menyerahkan kartu keluarga dan e-KTP hasil perubahan pengikut aliran kepercayaan dari wilayah Kecamatan Ulujami dan Ampelgading.

"Jumlahnya ada 48 KTP dan 38 kartu keluarga yang diterima oleh Ketua Persada Kabupaten Pemalang,"jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Agus Syarif Nurhadi, bahwa Disdukcatpil akan terus memproses perubahan atau penyesuaian data yang telah diajukan oleh para penganut aliran kepercayaan. Terlebih lagi di Kabupaten Pemalang pengajuannya bahkan sudah dilakukan secara kelompok sehingga lebih memudahkan, meskipun pengajuan mandiri juga tetap dilayani.

Mengenai jumlah penganut aliran kepercayaan sendiri yang terdata mencapai 474 orang yang terbagi dalam 7 kelompok aliran, hal tersebut diketahui berdasarkan pemberitahuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan jumlah aliran kepercayaan yang terdaftar. Sebab untuk diakui dan terdaftar memang ada syarat-syarat administratif tertentu yang wajib dipenuhi.

Sementara itu mengenai pencatatan perkimpoian penghayat kepercayaan, menurutnya juga bukan hal yang susah karena juga akan difasilitasi yakni cukup dengan membawa SK organisasi serta SK pemuka penghayat kepercayaan yang bersangkutan. Sehingga dengan demikian untuk saat ini kepentingan para penghayat kepercayaan sudah diakomodir oleh pemerintah.

https://www.wawasan.co/news/detail/1...dan-e-ktp-baru

Makin banyak yang waras, semoga aja bisa ditiru kota lainnya
kelazcorro
kelazcorro memberi reputasi
1
1.9K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.