Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Pemerintah Soroti AD/ART, Pengacara FPI Bicara Konsep Khilafah Modern
Pengacara Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro (Denita Matondang/detikcom)

Jakarta - Di tengah proses pengkajian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan syariat Islam di ormas FPI oleh pemerintah, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro berbicara soal khilafah modern. Sugito mengatakan khilafah modern sebagai sebuah gagasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Ini namanya gagasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan langsung dituduh anti-NKRI. Dalam kehidupan modern saat ini, diperlukan gagasan cerdas untuk membangun kehidupan yang lebih maju dan berarti," kata Sugito kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).

Gagasan khilafah modern ini tak terlepas dari status Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia termasuk anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Posisi tersebut mempunyai potensi tersendiri terhadap Indonesia.

Gagasan FPI soal khilafah modern ini menyangkut ekonomi, pendidikan, kebudayaan, dan lainnya. Di dalam gagasan ini juga ada konsep soal hukum tata negara di mana ada parlemen bersatu yang berasal dari negara-negara Islam.

"Termasuk gagasan FPI tentang khilafah modern yang memaksimalkan fungsi dan peran OKI untuk menyatukan mata uang negara-negara Islam, dan menghapuskan paspor dan visa antarnegara Islam, serta membangun Parlemen Bersatu dan pasar bersama antarnegara Islam, hingga membangun satelit dan Pakta Pertahanan Bersama antarnegara Islam, termasuk menyatukan kurikulum studi pengetahuan agama dan umum, juga mempermudah asimilasi perkimpoian antarwarga negara Islam, tanpa menghapus pemerintahan dan teritorial masing-masing negara Islam," bebernya.

Dia mengatakan, dalam konsep khilafah modern ini, Indonesia berpotensi memimpin dunia Islam.

"Dan alhamdulillah Indonesia termasuk anggota OKI, sehingga sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia bisa mengambil peran penting dalam membangun khilafah modern saat ini, bahkan Indonesia punya potensi besar untuk memimpin dunia Islam," kata dia.

Diketahui, saat ini FPI sedang mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri. Pemerintah pun memberlakukan prosedur evaluasi dan kajian terhadap FPI--seperti yang dilakukan kepada ormas lain yang mengajukan atau memperpanjang SKT.

Kemendagri menyatakan sedang mengevaluasi AD/ART dan kegiatan-kegiatan FPI. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ormas yang mengurus SKT--termasuk FPI--menerima Pancasila sebagai ideologi negara. Selain soal Pancasila, diketahui Kemenag juga sedang mengkaji syariat Islam yang ada di FPI. Kajian ini dilakukan Kemenag karena FPI merupakan ormas berlatar belakang agama.

Kemendagri menyatakan ada lima syarat yang masih harus dipenuhi FPI yakni penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain; serta rekomendasi dari Kemenag.

Sementara itu, FPI menyatakan empat syarat yang kurang tersebut sudah dilengkapi. FPI menyatakan tengah menunggu rekomendasi dari Kemenag.

SUMBER


Sebenarnya.. poin utamanya sih cuma dua yg gw bold merah.. ujung2nya demi kemashalatan bibib banana doang.. emoticon-Malu (S)

ide tertolol yang pernah gw baca.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 02-08-2019 07:28
petani.syusyu
gabener.edan
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.9K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.