Quote:
https://nasional.tempo.co/read/12308...eja-pantekosta
TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bantul, Amir Syarifuddin, membantah tudingan anggota partai tersebut memobilisasi penolakan terhadap Gereja Pantekosta Sedayu. “Tidak benar. Ini urusan ibadah. Jangan dibawa ke politik,” kata Amir, Rabu, 31 Juli 2019.
Dia mengatakan tudingan terhadap PKS itu sebagai fitnah. PKS yang menyokong Bupati Suharsono dan wakilnya, Abdul Halim pada 2015 mengklaim mengajak masyarakat menjaga kerukunan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pancasila. Amir menyatakan taman Indonesia yang indah harus dibangun bersama.
PKS, kata Amir, setuju dengan langkah Bupati Bantul mencabut IMB Gereja Pantekosta Sedayu dengan alasan demi penegakan hukum. Amir menyebut yang mengoreksi IMB gereja tersebut tidak hanya Pemkab Bantul, tapi juga Kementerian Agama Bantul, forum komunikasi pimpinan daerah, dan tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama. “Jadi fitnah kalau PKS mengompori masyarakat. Itu hak bupati dan Kemenag,” kata Amir.
Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu dengan alasan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah.
Sekretaris Badan Kerjasama Gereja Gereja Kristen (BKSGK) Yogyakarta Paulus Kristiyanto, menduga penolakan masyarakat terhadap pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Kabupaten Bantul, karena ditunggangi kelompok tertentu.
Paulus mengatakan, adanya dorongan dari kelompok tersebut berdasarkan pengakuan masyarakat setempat. Masyarakat, kata dia, hanya dikompor-kompori untuk mendesak kepala daerah mencabut izin pendirian gereja Pantekosta. Padahal izin mendirikan bangunan (IMB) gereja sudah dikeluarkan pada 15 Januari 2019.
Komeng TS =
Alasan Bupati Bantul cabut IMB karena tempat ibadah tidak boleh jadi satu dengan tempat tinggal. Gue agak bingung dengan statement itu. Bukannya hampir seluruh tempat ibadah ada yang tinggal disana ? Entah itu pemuka agamanya atau pembantu.
Dengan logika diatas berarti masjid yang marbotnya menetap disana juga perlu dicabut izinnya ? Berani kagak itu Bupati dan PKS cabut semua IMB masjid yang melanggar ?