powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Praktek Kursus Mengemudi Kok Di Jalan Raya, Emang Boleh?


Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Pernahkah Gansis merasa terganggu dengan pengguna jalan raya yang dikendaraannya tertulis "belajar menyetir" dan jalannya lambat kayak keong? Saya sih pernah. Dan entah kenapa saya ngedumel dalam hati "Ngapain sih belajar nyetir kok di jalan raya, ngganggu aja..".

Dalam pemikiran saya, yang namanya belajar ya harusnya jangan dijalan raya. Orang belajar kan berarti dia belum lancar mengemudi, bagaimana kalau nanti membahayakan pengguna jalan raya yang lain. Belum lagi, namanya masih belajar so pasti dia belum punya Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai syarat dia boleh mengendarai kendaraan dijalan raya. Pemikiran saya, lha wong orang nggak bawa SIM aja bawa kendaraan di jalan ditilang sama pak polisi kok, apalagi orang nggak punya SIM. Sudah jelas dia melanggar undang - undang lalu lintas. Harusnya kan yang kayak gini ditertibkan sama dishub dong, atau ditilang sama polisi.


Berawal dari pemikiran saya tersebut, akhirnya saya mencari tahu mengenai permasalahan tersebut. Sebenarnya boleh nggak sih "lembaga kursus mengemudi" melakukan praktek mengemudi bagi anak didiknya dijalan raya? Setelah melakukan searching kesana - kemari menggunakan mesin pencarian, akhirnya ada satu artikel dari hukumonline yang lumayan cukup membantu. Meski, dalam paparan yang disampaikan, tidak disebutkan secara lugas tentang boleh tidaknya seseorang praktek mengemudi dijalan raya, namun setidaknya artikel tersebut sudah cukup memberi gambaran mengenai landasan hukum kursus mengemudi yang banyak melakukan praktek menyetir dijalan raya.

Disana dijelaskan bahwa kursus mengemudi secara aturan perundang - undangan memang diatur, namun dalam Undang - Undang No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kegiatan tersebut disebut sebagai "Pendidikan Mengemudi". Disebutkan bahwa lembaga pelatihan diharuskan mendapat ijin dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, serta ijin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setempat dalam menjalankan kegiatannya. Namun sebelumnya, lembaga tersebut juga harus lebih dulu mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan serta Kepala Kepolisian Wilayah (Polres).


Rekomendasi tersebut terkait dengan lokasi lapangan yang akan digunakan sebagai tempat praktek pelatihan. Namun lagi - lagi dalam undang - undang tersebut definisi mengenai "lapangan" tersebut tidak disebutkan secara detail. Apakah lapangan yang dimaksud seperti lapangan sepak bola ataukah tempat lapang lain yang bisa digunakan untuk area belajar mengemudi. Masih mengutip dari hukumonline, disana di katakan bahwa penyelenggara kursus wajib memiliki kurikulum belajar, baik teori maupun praktek. Salah satu poin yang menyangkut praktek yakni adanya kewajiban praktek mengendarai kendaraan di jalan raya. Nah, yang dimaksudkan dengan jalan raya disini adalah seluruh bagian jalan, termasuk didalamnya bangunan serta perlengkapannya yang dipergunakan untuk lalu lintas umum.

Sehingga dari kalimat tersebut, secara tidak langsung mengatakan bahwa semua jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dapat digunakan sebagai area latihan mengemudi bagi siswa didik lembaga pelatihan tersebut. Dengan syarat, lembaga pelatihan tersebut harus memiliki ijin - ijin yang telah disyaratkan serta wajib memasang papan tanda "belajar" pada badan kendaraan yang menandakan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk latihan mengemudi.

Nah, dari sini kita sudah tahu kan bahwa belajar mengemudi di jalan raya melalui lembaga pelatihan di bolehkan menurut undang - undang. Jadi setelah ini nggak boleh ngedumel lagi ya kalau ada mobil melintas menggunakan papan "belajar" wara - wiri dijalan raya. Tapi karena tulisan ini hanya mengutip dari satu sumber rujukan saja, barangkali ada yang mau menambahkan atau mengkoreksi, monggo akan ane taruh di pejwan.





Disclaimer : Asli tulisan TS
Sumur Gambar : Om Google
Referensi : Ini




Spoiler for Jangan Di Scan..:



Spoiler for :


bstepanus
rafifdx
kingoftki
kingoftki dan 18 lainnya memberi reputasi
19
15.6K
159
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.