albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
SK Cabut Reklamasi Pulau H Kandas di PTUN, Anies: Kita Tidak Akan Mundur!
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan menghormati putusan pengadilan.

"Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya," kata Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta


Anies belum mengatakan langkah hukum yang akan diambil Pemprov DKI setelah ada putusan PTUN. Namun, dia mengatakan Pemprov DKI tidak akan mundur.

"Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tutur Anies.

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," kata majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip detikcom dari websitenya, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Ini Daftar 13 Izin Pulau Reklamasi yang Dicabut Anies


Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," ujar majelis. (zap/jbr)
https://m.detik.com/news/berita/d-46...rom=wpm_nhl_13

Reklamasi lanjutemoticon-Ultahemoticon-Ultahemoticon-Ultahemoticon-Ultah
areszzjay
ekaputra19
manutdloyalist
manutdloyalist dan 5 lainnya memberi reputasi
6
4K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.