Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Golkar: Pernyataan Jokowi Tak Politis Terkait FPI

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'tuf Amin, Ace Hasan Syadzily di Posko Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat | AKURAS E N S O RKosim Rahman 

AKURAT.CO, Wasekjen [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Golkar][color=#f9a01b][b]Golkar[/b][/color][/url] [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Ace+Hasan+Syadzily][color=#f9a01b][b]Ace Hasan Syadzily[/b][/color][/url] mengatakan pernyataan Presiden [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Jokowi][color=#f9a01b][b]Jokowi[/b][/color][/url] bahwa pemerintah akan mengkaji perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam ([url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=FPI][color=#f9a01b][b]FPI[/b][/color][/url]) bukan pernyataan politis.

"Pernyataan Presiden [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Jokowi][color=#f9a01b][b]Jokowi[/b][/color][/url] bukanlah politis, tentang keharusan adanya kewajiban organisasi kemasyarakatan yang harus selaras dengan ideologi bangsa, Pancasila," kata Ace dihubungi di Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Ace mengatakan sejatinya pernyataan Presiden tidak hanya berlaku pada organisasi [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=FPI][color=#f9a01b][b]FPI[/b][/color][/url], tetapi setiap organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk taat dan patuh terhadap ideologi kebangsaan RI.

Dia menekankan pernyataan itu merupakan tanggung jawab seorang Kepala Negara yang ingin menjaga pilar kebangsaan di Indonesia.

"Ini sebagai sikap yang konsisten dari Presiden [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Jokowi][color=#f9a01b][b]Jokowi[/b][/color][/url] yang terus melakukan penguatan ideologi Pancasila," tegas Ace.

Dia mengatakan bangsa ini telah memiliki Perppu No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang secara tegas menyatakan bahwa setiap ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, dalam Perppu tersebut disebutkan bahwa setiap ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Ormas juga dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Dalam Perppu itu dinyatakan juga ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi apa yang disampaikan Presiden [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Jokowi][color=#f9a01b][b]Jokowi[/b][/color][/url] itu jelas merupakan sikap dari penegakan aturan yang kita miliki," ujar Ace.

Sebelumnya Presiden [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Jokowi][color=#f9a01b][b]Jokowi[/b][/color][/url] menyatakan kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam ([url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=FPI][color=#f9a01b][b]FPI[/b][/color][/url]) sebagai organisasi kemasyarakatan apabila ormas tersebut dinilai tidak sejalan dengan ideologi negara. 





[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-703572-read-golkar-pernyataan-jokowi-tak-politis-terkait-fpi]
[b][color=#1e92f7]Sumber[/color][/b][/url]


muhamad.hanif.2
izzy713
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.