Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

raven12Avatar border
TS
raven12
Pisahkan Murid Laki-laki dan Perempuan, Guru cabuli Siswi Disaksikan Siswi Lainnya
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.

Kasus pencabulan ini terjadi di lingkungan madrasah ibtidaiayah di Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus pencabulan ini dilakukan oleh seorang guru olahraga terhadap salah satu siswinya yang baru berusia 10 tahun.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com disebutkan pelaku yang berprofesi sebagai guru olahraga bernama Djunaidi (53) ditangkap karena telah mencabuli salah satu muridnya.

Mirisnya lagi, ia melakukan perbuatan bejat itu saat pelajaran sedang berlangsung dan dilakukannya di dalam kelas.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menguraikan kronologi tindakan asusila yang dilakukan oleh Djunaidi.

Budi menyebutkan, awalnya Djunaidi memisahkan siswa putra dan putri saat pelajaran olahraga berlangsung.

"Jadi yang laki-laki disuruh parktik di luarm perempuan belajar teoridi dalam," terang Budi seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Saat pelajaran teori berlangsung, pelaku memutarkan sebuah video di depan raung kelas.

Lalu Djunaidi mulai mendekati korban, dan saat itulah ia mulai mencabuli siswinya dengan tangannya.

Tindakan Djunaidi ini rupanya disaksikan pula oleh beberapa siswi lainnya.

Melansir dari TribunJakarta.com, Budhi Herdi mengungkapkan setidaknya ada lima orang teman korban yang menjadi saksi perbuatan sang guru terhadap teman mereka.

"Ada saksi di sini. Ada lima saksi di sini. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," jelas Budhi seperti yang dikutip dari TribunJakarta.com.

Tak ingin perbuatannya terbongkar, Djunaidi mengancam para muridnya akan memberikan nilai yang jelek pada mereka.

"Tapi karena diancam nilai nggak bagus dan mungkin nggak naik kelas, jadi mereka nggak berani," ungkap Budhi.

Pelaku yang berprofesi sebagai guru olahraga itu juga dikenal sebagai guru yang mudah emosi dan ringan tangan terhadap murid-muridnya.

Hal itu pulalah yang membuat korban jadi tak berani untuk melapor hingga berbulan-bulan.

"Ini yang membuat murid menjadi tertekan kemudian murid menuruti apa yang diinginkan pelaku," ungkap Budhi seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Diungkapkan pula korban dicabuli sebanyak enam kali selama enam bulan dari bulan Maret 2019.

Adapun aksi Djunaidi terungkap dan ia ditangkap pada 24 Juli 2019.

Kasus pencabulan ini terungkap saat korban merasa takut untuk berangkat ke sekolah sehingga menimbulkan kecurigaan pada diri ibu korban.

Setelah didesak oleh ibunya, korban yang baru berusia 10 tahun itu pun menceritakan perbuatan keji yang dialaminya.

Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Ditambah, karena pelaku berprofesi sebagai guru, hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.


perlu 4 saksi ?
areszzjay
PrinScrup
tien212700
tien212700 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
5.8K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.