lostcgAvatar border
TS
lostcg
Pengurus MUI: Soal Perkimpoian Penghayat Kepercayaan Tidak Sederhana
Pengurus MUI: Soal Perkimpoian Penghayat Kepercayaan Tidak Sederhana

NUSANTARA  JUM'AT, 26 JULI 2019 , 09:56:00 WIB | LAPORAN: OGI MANSYAH



Anton Tabah Digdoyo/Net


RMOLBengkulu. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah yang di dalamnya mengatur perkimpoian dan pencatatan perkimpoian penghayat kepercayaan.

Aturan itu tertuang dalam PP 40/2019 tentang Pelaksana UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah Digdoyo mengkhawatirkan peraturan itu akan melahirkan bentura di tengah masyarakat.

Ia meminta agar MUI mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat ini juga bercerita bahwa gagasan di dalam peraturan itu bukan hal baru.

Tahun 2014 saya diundang Kementerian Agama untuk berdiskusi tentang aliran Bahai yang akan diakui sebagai agama baru di Indonesia. Saya tentang keras. Alhmdulillah hal itu tidak terjadi,” ceritanya.

Tetiba tahun 2018 yang lalu muncul Perpres bahwa aliran kepercayaan disamakan dengan agama dan masuk di kolom KTP. Ini tidak mengindahkan saran MUI yang menolak aliran kepercayaan disamakan dengan agama,” sambung pensiunan jenderal polisi ini.

Seperti yang diduganya, kini masalah itu menjadi ruwet.

Jika setara dengan agama, masih kata mantan ajudan Presiden Soeharto ini, aliran kepercayaan harus punya syariat sendiri, Kitab Suci sendiri, Nabi sendiri, Tuhan sendiri, termasuk ibadah dan muamalahnya. Juga tata cara kelahiran pernikahan kematian dll tidak boleh ikuti cara agama lain.

Terkait dengan pernikahan, Anton mengatakan, sesuai UU 1/1974 dilarang menikah antara orang Islam dengan penganut aliran kepercayaan. Apalagi jika didasarkan pada Al Quran surat Baqarah ayat 221.

Oleh sebab itu MUI agar segera buat Fatwa tentang larangan perkimpoian tersebut,” ujar dia.

UU 1/PNPS/1965 selain mengatur tentang penistaan agama juga sudah mengatur tegas. Antar agama dilarang membuat cara-cara syariat yang menyerupai agama lain,” demikian Anton Tabah. dilansir RMOL.ID. [ogi]

http://www.rmolbengkulu.com/read/201...dak-Sederhana-


http://www.rmolbengkulu.com/read/201...dak-Sederhana-

Masih ngotot jadi mayoritas ya
bangtjah
greedaon
greedaon dan bangtjah memberi reputasi
2
2.6K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.