Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lostcgAvatar border
TS
lostcg
Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan
Penghayat Kepercayaan

Melalui PP tersebut, negara mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antara penganut agama penghayat kepercayaan.



Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 24 Juli 2019 | 14:58 WIB



Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato pada Visi Indonesia di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat Minggu (14/7).[ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan isi tata cara pernikahan bagi masyarakat penghayat kepercayaan.

Terkait itu, tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana, menilai tidak ada hal yang baru dari PP yang baru saja diteken Jokowi. Menurutnya, tidak ada pembaharuan daripada penekanan PP Nomor 40 Tahun 2019. Pasalnya, menurutnya isi daripada peraturan itu masih sama dengan PP Nomor 37 Tahun 2017.

ADVERTISING

inRead invented by Teads

"Iya dampaknya kan hanya ingin seolah-olah mengingatkan kembali bahwa penghayat itu sudah punya hak yang sama di dalam proses perkimpoian karena sebetulnya sejak 2007 itu sudah berjalan," kata Engkus saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/7/2019).

Engkus mengatakan pada PP Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi tersebut juga sudah mencantumkan soal tata cara pencatatan pernikahan penghayat kepercayaan.

Menurutnya, jika dilihat secara subtantif, ada pasal yang lebih diringkas dari PP Nomor 40 Tahun 2019 untuk mengatur ulang narasi tanpa mengubah isi daripada aturan di dalamnya.

"Isinya cuman bedanya pasalnya tadi yang mengatur tata para penghayat khusus tiga pasal menjadi dua pasal hanya restruktur narasi, itu isinya sama enggak ada perubahan," tandasnya.

Untuk diketahui, melalui PP tersebut, negara kekinian mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antara penganut agama penghayat kepercayaan. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Mei 2019.

Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id pada Selasa (23/7/2019), pada bab IV berisi Tata Cara Pencatatan Perkimpoian Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi, ”Pernikahan penghayat dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”

Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan, pencatatan perkimpoian penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Adapun waktu yang diberikan diberi waktu paling lambat 60 hari setelah perkimpoian.

Kemudian pada Pasal 40 ayat 2 disebutkan, pencatatan perkimpoian penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

”Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota, memberikan formulir pencatatan perkimpoian kepada pasangan suami istri.”

https://m.suara.com/news/2019/07/24/...at-kepercayaan

Mantap jokowi, mulai waras kembali
gabemahoboru
itkgid
kolollolok
kolollolok dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.2K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.