Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lostcgAvatar border
TS
lostcg
Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT
Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT

"Misalnya melamar jadi TNI dan Polri masih belum bisa, karena di formulirnya belum disediakan kolom untuk penghayat," sambungnya.



Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 24 Juli 2019 | 21:19 WIB

Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT

Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Masyarakat penghayat kepercayaan kini sudah bisa mencatatkan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerahnya masing-masing.

Namun, menurut tokoh penghayat kepercayaan, Engkus Ruswana, masih ada ketidakadilan yang dirasakan oleh para penghayat.

ADVERTISING

Engkus menerangkan, hingga saat ini masyarakat penghayat kepercayaan belum bisa mendaftarkan diri untuk menjadi anggota TNI dan Polri.

Hal itu dikarenakan belum adanya kolom untuk penghayat kepercayaan yang dicantumkan dalam formulir.

"Sebetulnya ada beberapa hal yang masih terganjal kan artinya masih diskriminatif," kata Engkus kepada Suara.com, Rabu (24/7/2019).

"Misalnya melamar jadi TNI dan Polri masih belum bisa, karena di formulirnya belum disediakan kolom untuk penghayat," sambungnya.

Tidak hanya untuk pendaftaran sebagai TNI dan Polri, Engkus mengungkapkan banyak masyarakat penghayat kepercayaan yang juga sulit mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru.

Kendalanya juga tidak jauh berbeda, yakni tidak ada kolom pengisian dalam formulir untuk penghayat kepercayaan.

"Kemudian untuk yang pendaftaran mahasiswa yang pakai online juga belum ada juga kolomnya," tukasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga dan KTP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat kata 'agama' dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006  jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

https://m.suara.com/news/2019/07/24/...i-polri-dan-pt

Panglima tni & kapolri , mohon tanggapannya soal ini
scorpiolama
scorpiolama memberi reputasi
1
1.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.