Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Pemilik 127 Kilogram Ganja Diciduk, Barang Dijemput dari Aceh
LIMAPULUHKOTA, HARIANHALUAN.COM - Berkat kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota serta bantuan dari sejumlah polisi resor lainnya termasuk Polda Sumbar, kurang dari 15 hari berhasil membongkar pemilik narkoba dengan jumlah 127 kilogram ganja tak bertuan yang ditemukan pada 10 Juli lalu.

Pemilik ganja ratusan kilogram itu, diketahui bernama Hengky. Pria 36 tahun tersebut, ditangkap pada Jumat (19/7) lalu di rumah calon istrinya diwilayah hukum Polres Padang Pariaman. “Tersangka ini cukup lihai. Berkat kerja sama dengan Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman akhirnya tersangka berhasil dibekuk,”terang AKBP Haris Hadis Kapolres Limapuluh Kota didampingi Dandim 0306/50 Kota Letkol.Kav Solikhin serta Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Hendri Has pada Rabu (24/7) siang.

Diterangkan Kapolres, setelah dilakukan pengembangan, petugas malah menemukan kembali barang haram tersebut mencapai puluhan kilogram. “Di lokasi yang sama setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan sebanyak 50 kilogram ganja kering. Totalnya keseluruhan ada 176 kilogram,”ucap AKBP Haris Hadis.

Untuk mengungkap siapa pemilik ganja tersebut,kata Kapolres, tidak mudah. Petugas menggunakan IT untuk melacak dan mengejar pemilik ganja tersebut. “Ini adalah jumlah yang besar. Ini masih terus kita kembangkan,”tegas Kapolres.

Dijelaskan alumni Akpol tersebut, tersangka Hengky merupakan warga Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak , Kabupaten Limapuluh Kota. Dari keterangan Hengky, 176 kilogram ganja itu dijemput langsung dari Aceh menggunakan kendaraan roda empat. Sampai di Sumbar, ganja tersebut langsung disimpan dirumah kosong milik salah seorang warga tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Tersangka merupakan bandar. Ganja dijemput dari Aceh dan dikumpulkan disatu titik dikawasan Buluh Kasok, Nagari Sarilamak untuk diedarkan ke bandar-bandar lainnya,”kata Kapolres. Menurut rencana, kata AKBP Haris, ganja 176 kilogram akan diedarkan di Sumbar, terutama di Kabupaten Limapuluh Kota.

Kepada penyidik, kata Kapolres, tersangka Hengky bukan pertama kali berbisnis narkoba. Sebelumnya, tersangka juga pernah membawa ganja ke Sumbar tetapi masih dalam jumlah kecil. “Tersangka adalah pengedar dan merupakan pemain lama. Katanya dulu juga pernah berbisnis ganja ini,”ucapnya lagi.

Menurut Kapolres, apabila 176 kilogram ganja tersebut sempat beredar, setidanya bisa membuat teler separuh dari masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.

“Satu gram ganja, merusak 1 orang. Kalau 176 kilogram atau 176ribu gram bisa merusak 176ribu warga. Ini berbahaya sekali,”terang putra Pasisia tersebut.

Kapolres menegaskan, tersangka Hengki melanggar pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. Selain itu, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota juga menangkap 3 tersangka dalam perkara narkoba yang berbeda.

Sementara Dandim 0306/50 Kota, Letnan Kolonel Kav Solikhin turut bangga, terutama terhadap kinerja anak buahnya yang turut memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Limapuluh Kota.

Begitupun terhadap kinerja Polri, Letkol Kav Solikhin turut apresasi karena mampu membongkar peredaran narkoba dalam waktu yang cepat.

Pengungkapan 176 ganja kering tersebut berawal dari temuan pemilik rumah kosong di Jorong Buluh Kasok, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau pada 10 Juli lalu. Pemilik rumah curiga menemukan kunci rumahnya sudah diganti oleh orang tak dikenal.

Akhirnya, pemilik rumah melaporkan kondisi tersebut ke Kepala Jorong Buluk Kasok. Dari sana, kepala jorong juga melaporkan kondisi itu ke Babinsa Kodim 0306/50 Kota yang saat itu bertugas di Buluh Kasok.

Secara bersama-sama antara pemilik rumah, kepala jorong dan Babinsa, membongkar kunci rumah dan didapati didalam rumah kosong tersebut ditemukan ganja kering yang tersusun rapi. Akhirnya, pemilik rumah melaporkan kondisi itu kepada familinya yang merupakan salah seorang polisi. Begitupun, Babinsa melaporkan kondisi itu ke Dandim 0306/50 Kota serta Walinagari Sarilamak dan ke Mapolres Limapuluh Kota.

Ketika dihitung, jumlah ganja kering tersebut terdapat sebanyak 135 paket dengan berat 127,5 kilogram. Tak lama kemudian, petugas menggeledah isi rumah dan ditemukan lagi sebanyak 50 kilogram dengan total temuan 176 kg.
hawk
hawk memberi reputasi
1
1.9K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.