Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Di Kota Ini Para Pengendara Kendaraan Boleh Bayar Tilang dengan Membantu Kucing, Wow!

ciciteguAvatar border
TS
cicitegu
Di Kota Ini Para Pengendara Kendaraan Boleh Bayar Tilang dengan Membantu Kucing, Wow!

Sebagai pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan jalanan, mematuhi peraturan lalu lintas merupakan hal yang wajib dilakukan Gan Sis. Hal tersebut harus dipatuhi demi keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya.

Jika melanggar dan tidak menaati peraturan tersebut, Agan Sista bisa-bisa mendapatkan surat tilang dari polisi nih. Kalau sudah begitu, biasanya Surat Izin Mengemudi alias SIM pengendara akan ditahan oleh polisi. Nah untuk mengambilnya kembali, maka para pelanggar ini harus mengikuti sidang atau membayar sejumlah uang di kantor polisi.

Kalau udah kayak gini, pasti males banget kan Gan Sis??

Di Kota Ini Para Pengendara Kendaraan Boleh Bayar Tilang dengan Membantu Kucing, Wow!

Di Kota Ini Para Pengendara Kendaraan Boleh Bayar Tilang dengan Membantu Kucing, Wow!

Tapi kepolisian kota Indiana, Amerika Serikat, punya cara lain nih buat para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas untuk membayar denda tilang mereka. Mereka bisa membayar denda dengan membantu kucing di penampungan hewan!

Dalam hal ini, pihak kepolisian bekerjasama dengan pusat adopsi hewan setempat, yakni Muncie Animal Care & Services (MACS) untuk membuat peraturan baru denda tilang pelanggar lalu lintas. Mereka yang kena tilang diperbolehkan untuk membayar bukan dengan uang yang dibayarkan ke kepolisian, tapi dengan cara membantu kucing terlantar di MACS. Bantuan yang diberikan ini bukan hanya dalam bentuk uang aja Gan Sis, tapi juga bisa dalam bentuk makanan kucing, tempat tidur, selimut, ataupun kandang untuk kucing.

Jika para pelanggar memiliki alasan tidak bisa membawakannya ke tempat penampungan, pihak kepolisian ini menawarkan untuk mengambilkannya langsung ke rumah pengendara yang terkena tilang. Wah, luar biasa!





Menanggapi adanya peraturan ini, masyarakat menganggap cara pembayaran denda tilang dengan memberikan bantuan terhadap kucing ini merupakan ide yang bagus. Namun sayangnya, cara pembayaran denda dengan metode ini hanya berlangsung singkat Gan Sis, alias nggak permanen.

Di Kota Ini Para Pengendara Kendaraan Boleh Bayar Tilang dengan Membantu Kucing, Wow!

Mengetahui adanya peraturan serupa yang dibuat oleh kepolisian Indiana, nggak sedikit dari masyarakat di wilayah bahkan negara lain pun jadi berharap diberlakukan cara pembayaran denda tilang dengan memberikan bantuan pada hewan terlantar. Hmmm, salut deh sama pihak kepolisian sana. Kira-kira gimana jadinya ya Gan Sis jika peraturan serupa diterapkan di Indonesia?

Di Kota Ini Para Pengendara Kendaraan Boleh Bayar Tilang dengan Membantu Kucing, Wow!

Cara pembayaran tilang ini diperlakukan oleh kepolisian Indiana bukan tanpa alasan Gan Sis. Mereka menerapkannya setelah mengetahui kondisi penampungan hewan di MACS. Ternyata, di dalam penampungan tersebut banyak sekali kucing yang ditelantarkan begitu saja oleh para pemiliknya. Saking banyaknya jumlah kucing tersebut bahkan jumlah makanan ataupun perlengkapan untuk memenuhi kebutuhan kucing tersebut sampai nggak memadai Gan Sis.

Mengetahui hal ini, kepolisian kota Indiana pun kemudian memiliki ide untuk membolehkan para pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas untuk membayar denda tilang dengan cara memberikan bantuan pada kucing di tempat penampungan ini. Hmmm cukup sederhana sih idenya tapi bisa bermanfaat untuk membantu hewan yang terlantar agar memiliki hidup yang lebih baik. Salut deh sama kepolisian Indiana!


 


jokoariyanto
jokoariyanto memberi reputasi
1
740
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.