luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Perusak Rumah Dituntut 1 Tahun Penjara, Persidangan Pidana Umum Sepi


MEDAN - Terdakwa kasus pengerusakan rumah terdakwa Zulfan (48) akhirnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bachtiar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/7/2019).

Sidang ini juga menjadi satu-satunya sidang kasus pidana umum yang dihelat PN Medan hari ini.

"Meminta Majelis Hakim yang mempersidangkan perkara ini menghukum terdakwa Zulfan karena terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara," tuturnya dihadapan Hakim Ketua Saiddin Sibagariang.

Terdakwa yang heran tampak tertunduk lemas, Zulfan yang mengenakan kopiah hitam tersebut hanya bisa terdiam sepanjang pembacaan tuntutan.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Zulfan terbukti menjadi otak pengerusakan rumah milik Rasita Tarigan bersama Dedi Irawan, Surya Yusrinda, Bintoroi Aritonang, Heri Sukamto, Maharis Purba, Happy Tambunan Dan Ahmad Syafil Lubis (dituntut dalam berkas terpisah) pad 05 Maret 2019 di Jalan Pasar Baru No.27, Titi Rante, Medan.

"Terdakwa telah mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih," ungkap Jaksa.

Kejadian ini bermula pada 05 Maret 2019 sekitar pukul 12.00 wib, dimana saksi Penalemen Tarigan selaku Keplinh melihat langsung adanya pengerusakan terhadap rumah milik korban Rasita Tarigan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyuruh Dedi Irawan, Surya Yusrinda, Bintoroi Aritonang, Heri Sukamto, Maharis Purba, Happy Tambunan Dan Ahmad Syafil Lubis.

"Mereka menggunakan martil hingga barang-barang berupa kusen pintu kamar yang berjumlah 6 buah terdiri pintu kamar 3 buah, pintu belakang kamar mandi," jelasnya.

Kemudan 7 pelaku diberikan upah masing-masing sebesar Rp.150.000 oleh terdakwa Zulfan dimana selanjutnya barang-barang yang dibongkar dibawa ke Jalan Satria Kelurahan Pahlawan, Medan.

Namun ternyata terdakwa mengambil barang-barang dan merusak rumah saksi korban tidak ada ijin sehingga korban Rasita keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa dan Dedi Irawan, Surya Yusrinda, Bintoroi Aritonang, Heri Sukamto, Maharis Purba, Happy Tambunan Dan Ahmad Syafil Lubis
ke Polsek Medan Timur guna proses selanjutnya.

"Akibat perbuatan terdakwa dan kawanannya maka korban mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000," pungkas Jaksa Bachtiar.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Saiddin menunda persidangan ke pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pleiodoi).

Sepinya persidangan di PN Medan hingga pukul 16.00 WIB disebabkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) beserta jajaran Kejari merayakan ulang tahun Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59.

Efek perayaan puncak itu, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuat persidangan tipikor kosong jadwal dimana seharusnya berjadwal di hari Senin serta hanya ada 1 sidang pidum.

Amatan Tribun, para pengacara prodeo juga tampak menunggu di PN Medan tanpa ada kepastian, hingga akhirnya mereka kembali pulang sekitar pukul 16.33 WIB.

Humas PN Medan, Jamaluddin menjelaskan bahwa setiap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberitahukan kepada Majelis Hakim bahwa pada tanggal 22 Juli merupakan hari Adhyaksa sehingga tidak bisa menjalani persidangan.

"Jaksa sudah memberitahukan secara lisan kepada majelis hakim masing-masing yang menangani perkara, kalau pada Senin tanggal 22 Juli merupakan ulang tahun Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jajarannya," ungkapnya.

Jamal melanjutkan bahwa persidangan hanya ditunda untuk satu hari saja dan akan dilanjutkan pada 23 Juli. "Besok persidangan akan kembali seperti biasa," cetusnya.

Namun, Jamaluddin menjelaskan bahwa dirinya sebagai majelis hakim sedang menangani kasus gugatan perdata yang diajukan Armen Lubis melalui kuasa hukumnya terhadap Kejagung dan Presiden RI.

"Kalau kasus perdata ada saya tangani sebagai majelis. Saat ini, sudah kami panggil Presiden atau delegasinya sebanyak 3 kali. Hanya saja, sampai sekarang belum hadir," pungkasnya.

https://medan.tribunnews.com/2019/07...yaksa?page=all
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Mantap kali lae, rampok rumahnya, jam 12 siang, yang dirampok seisi rumah, beserta pintu belakang, pintu depan, pintu kamar mandi, pintu kamar 3 buah lengkap bersama kusen2 nya emoticon-2 Jempol

Coba kalau ane jadi hakimnya, ane vonis lae diikat di pintu, terus dihanyutkan ke sungai taik deli emoticon-Malu

Natural Born Criminals, Born to Rob
qavir
bani.malas
angkot.medan
angkot.medan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.