Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jungkungmAvatar border
TS
jungkungm
Koopssus TNI Sah Terbentuk, Beroperasi di Dalam dan Luar RI
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo resmi menandatangi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sususan OrganisasiTentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.

Perpres itu diketahui merupakan dasar perubahan susunan Markas Besar TNI dan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara.

Dalam Perpres itu, Koopssus TNI bertugas untuk menyelenggarakan operasi khusus dan memberikan dukungan dalam operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.


"Guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," dikutip dari situs seskab.go.id, Kamis (18/7).

Lebih lanjut, Perpres menyebut Koopsus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI dengan pangkat bintang dua. Sementara Wakil Dankoopssus dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.


Adapun kedudukan Dankoopssus TNI berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI. Dankoopssus juga dibantu oleh Wadankoopssus. Sementara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Dankoopssus berkoordinasi dengan Kasum TNI.

Dalam Perpres 42/2019 itu juga disebutkan soal Komando Operasi TNI. Susunannya terdiri dari Komando Pertahanan Udara Nasional; Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; Komando Pasukan Khusus; Komando Daerah Militer; Komando Armada; Komando Lintas Laut Militer; dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

Sebelumnya, TNI pernah memiliki Koopssusgab TNI yang dibentuk oleh Moeldoko selaku Panglima TNI pada 2015. Tim ini merupakan gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 milik TNI AD, Denjaka milik TNI AL, dan Satbravo-90 dari TNI AU. Namun, tim ini dibekukan.


Usai pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, pasukan elite ini direncanakan aktif kembali lewat penyusunan payung hukum. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan lewat Perpres terkait pelibatan TNI dalam UU Terorisme.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...am-dan-luar-ri

Penanganan terhadap teroris jadi makin keras..
bonekakiku
scorpiolama
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.6K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.