Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Sampingan Bisnis Ganja, Axl Roses Ditangkap di Batam
Sampingan Bisnis Ganja, Axl Roses Ditangkap di Batam

Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam Axl Roses Hasibuan dan petugas Satpol PP bernama Fadly alias Eci Bin La Bulat (38) ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan ganja sebesar 1/2 kilogram lebih. Total ada lima orang yang dibekuk polisi pada Minggu (14//7/2019) lalu.
Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarso mengatakan Axl Roses sudah lama diintai karena menjual ganja. Warga Bengkong Nusantara ini ditangkap saat menjual ganja 22,42 gram kepada Dodi Havaris Sutoto als Dodi Bin Ambrik (44) yang merupakan Pegawai BP Batam.

"Tersangka bernama Dodi ini beralamat di Perumahan Melati Garden, Sungai Harapan, Sekupang Kota Batam dia ditangkap saat belanja ganja pada si Roses di pos portal Kantor BP Batam," kata Yani seperti dikutip dari Batamnews.com--jaringan Suara.com, Kamis (18/7/2019)
Sampingan Bisnis Ganja, Axl Roses Ditangkap di BatamPara tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polda Kepri. (Foto: ist)
Yani menuturkan, dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Hari alias Kakek.
Terkait kasus ini, polisi lebih dulu menangkap Fadly dan menemukan ganja seberat 1,2 gram dari penggeledahan di rumahnya. 
"Didapati 1 buah kotak rokok Super Menthol yang didalamnya berisikan daun ganja sekira seberat 1,2 gram," ujarnya.

Polisi menginterogasi Fadly. Ia juga mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari Hari alias Kakek. Satu persatu pemakai ganja ini diciduk polisi secara berantai. Terakhir pria bernama Rian Wirangga (21).
"Rian ditangkap di rumahnya di Batumerah RT 016, RW 005 sekira pukul 03.00 WIB," ujarnya.

Yani menyebutkan, anggotanya mendapatkan 1 buah tas ransel merek Dickies warna hitam ungu yang di dalamnya berisi sebungkus daun ganja sekira seberat 475 gram. Selain itu ada sebungkus lainnya berisi ganja seberat 23 gram.
Jejak Hari alias Kakek pun terus diendus polisi. Tak lama Kakek diamanka masih di area Batu Merah. Polisi menemukan barang bukti 10 bungkus daun ganja seberat 35 gram. Total barang bukti daun ganja keseluruhan seberat 556,62 gram.
Polisi melakukan tes urine pada kelima tersangka. Semuanya positif narkoba. Sekedar diketahui, Kakek si pengedar yang masih berusia 35 tahun ini ternyata tak tamat SMA. Ia pun nekat menjadi pengedar untuk mencari uang selama ini.


https://www.suara.com/news/2019/07/1....gkap-di-batam

AXL ROSES BRE
Diubah oleh nevertalk 18-07-2019 07:44
Zedcool
666lucifer89
slanker.nasbung
slanker.nasbung dan 4 lainnya memberi reputasi
5
4.5K
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.