Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaka10ciaoAvatar border
TS
kaka10ciao
Pembeli Apartemen Yang Belum Dibangun di Cibubur karena Khawatir ...
Pembeli Apartemen Yang Belum Dibangun di Cibubur karena Khawatir Pengembang WNA Kabur Ke Negara Asal




Merasa jadi korban penipuan, sebanyak 27 konsumen apartemen JKT Living Star Cibubur, melaporkan pihak pengembang apartementersebut, yakni Direktur Utama PT Sindeli Propertindo Abadi, Wu Wei, ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019).

Terlapor yakni Wu Wei adalah warga negara Cina yang saat ini tinggal di Indonesia.


Laporan dugaan penipuan yang dilakukan pihak pengembang tercatat dalam Nomor: TBL/4303/VII/2019/Dit.Reskrimum, tertanggal 17 Juli 2019.

Warga atau para konsumen mengaku, sudah menyetor dana pembayaran apartemen ke pihak pengembang sejak 2017 sampai kini, sebesar Rp 100 Juta sampai Rp 350 Juta.

Apartemen itu rencananya akan dibangun di kawasan Cibubur yakni di Jalan Lapangan Tembak Nomor 10, RT 4/RW 4, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Namun hingga saat ini, 5 tower apartemen yang masing-masing 28 lantai itu, belum juga dibangun sama sekali dan masih merupakan tanah lapang atau hamparan kosong.

Bahkan informasi resmi dari Diskominfo Pemprov DKI menyatakan bahwa rencana pembangunan apartemen JKT Living Star tidak memiliki izin mulai dari IMB, Amdal, Amdal Lalin dan Sertifikat Layak Fungsi.

Arief Fadilah (47) salah satu konsumen apartemen selaku pelapor, mengatakan Direktur Utama PT Sindeli Propertindo Abadi, Wu Wei adalah warga negara asing (WNA) asal China.

Ia mengaku, khawatir, Wu Wei kabur atau kembali ke negara asalnya di China, pada 2020 sesuai masa izin tinggalnya.


Dengan begitu apartemen yang dijanjikan akan dibangun pengembang, akan sama sekali tidak dikerjakan.

"Informasi dari orang dalam perusahaan developer."

"Izin tinggal Dirut mereka di Indonesia hanya sampai 2020."

"Saya takutnya, dia kembali ke negara asal sebelum itu, dan apartemen tak juga dibangun."


"Padahal saya sudah bayar Rp 172 Juta," kata Arief, usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019).


Arief mengatakan uangnya yang sudah dibayarkan ke pihak pengembang untuk pembelian apartemen sejak 2017 sampai kini adalah sekitar Rp 172 Juta.

Menurutnya ia membeli satu unit apartemen tipe tertentu seharga Rp 600 Juta dengan cara cicilan cash keras selama tiga tahun, dengan uang muka Rp 5 Juta. Perbulannya Arief membayar Rp 11 Juta ke pengembang.

"Pembayaran saya lakukan ke rekening pengembang secara langsung atau instalment. Kita sebagai konsumen dibuatkan rekening oleh pengembang untuk pembayaran cicilan," kata Arief.

Menurut Arief, pada saat dirinya membeli unit apartemen, pengembang berjanji akan segera melakukan pembangunan pada 2017 dan akan rampung 2021.

"Tapi sampai sekarang pondasi bangunan saja tak ada. Kalau mau selesai 2021, secara logika itu tidak mungkin. Karena sampai sekarang izinnya saja tak ada, dan masih berupa hamparan lahan kosong di sana," kata Arief, warga Pasarrebo, Jakarta Timur ini.


Karenanya Arief, ia melaporkan pihak pengembang apartemenyakni Direktur Utama PT Sindeli Propertindo Abadi, Wu Wei, ke Polda Metro Jaya, Rabu.

"Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, dan semua kerugian materi serta imateril konsumen dikembalikan," kata Arief.

"Saya mau uang saya kembali semuanya, karena pembangunan apartemen yang dijanjikan pengembang, sangat tak jelas. Apalagi semua perizinan pembangunan apartemen itu ternyata sama sekali tidak ada," kata Arief.

Arief, memperkirakan ada ratusan konsumen apartemen JKT Living Star yang sampai saat ini belum sadar mereka akan tertipu sehingga masih menyetorkan dana cicilan pembelian apartemen ke pihak pengembang.

"Banyak konsumen yang belum tahu kalau izin pembangunan apartemen gak ada, dan masih terus bayar cicilan ke pengembang. Yang tahu soal ini, baru kami 27 orang saja, dan melaporkan ini ke Polda Metro Jaya," kata Arief.


Karena itu pulalah, Arief berharap polisi segera melakukan penyelidikan kasus ini, agar kerugian yang dialami konsumen lainnya tidak semakin besar dan terlapor tidak terlanjur kabur kembali ke negara asal.

Sementara, Kuasa Hukum yang mewakili 27 warga atau konsumen apartemen JKT Living Star, Wilman Gultom, menuturkan kerugian 27 warga atau konsumen apartemen yang membuat laporan ini, totalnya sekitar Rp 2,5 Miliar.

"Mereka sudah menyetorkan dana pembelian unit apartemen ke rekening pengembang secara langsung masing-masing antara Rp 100 Juta sampai Rp 350 Juta," kata Wilman.

Menurut Wilman penawaran penjualan apartemen oleh developer dibuka pada 2017 lalu saat peletakan batu pertama pembangunan dilakukan. Sejak itu pula sebanyak 27 konsumen yang diwakilinya kata Wilman mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan uang DP yang besarnya bervariasi ke rekening pengembang.

"Saat penjualan, itu pengembang menjanjikan bahwa pembangunan konstruksi apartemen akan mulai dilakukan saat itu atau 2017. Tapi nyatanya sampai beberapa waktu berjalan dan hingga kini tidak ada pembangunan sama sekali di lokasi yang direncanakan," papar Wilman di Mapolda Metro Jaya, usai mendampingi kliennya membut laporan, Rabu (17/7/2019).

Wilman menuturkan pada November 2018, pihaknya atas nama 27 konsumen berkirim surat ke Dinas Informatika dan Komunikasi DKI, mempertanyakan soal pembangunan apartemen JKT Living Star di Cibubur.

"Diskominfo memberikan jawaban pada November 2018 yang menyatakan bahwa apartemen JKT Living Star tidak memiliki izin mulai dari IMB, Amdal, Amdal Lalin, surat domisili dan sertifikat layak fungsi," katanya.

Atas informasi itu kata Wilman, para konsumen apartemen kaget dan mulai was-was menjadi korban penipuan pihak pengembang.

"Apalagi izin kantor marketing galeri yang ada di sana juga ternyata tidak ada izinnya," kata Wilman.

Karenanya pada Januari 2019, kata Wilman, para konsumen yang mengetahui hal ini mengundang mediasi pihak pengembang

Dua kali undangan mediasi kami, diabaikan pengembang," kata Wilman.

Setelah itu katanya pihaknya melakukan somasi ke pihak pengembang. "Somasi pertama dan kedua juga diabaikan pengembang," kata Wilman.

Akhirnya kata Wilman, pihaknya dan para konsumen dipanggil pihak pengembang pada April 2019.

"Pertemuan para konsumen dengan pengembang saat itu mengalami kebuntuan. Sebab tuntutan para konsumen agar seluruh uang mereka dikembalikan tidak dapat dipenuhi pengembang," kata Wilman.

Pengembang kata Wilman hanya bersedia mengembalikan dana sekitar 20 persen sampai 30 persen dari total dana yang sudah dibayarkan konsumen.

"Tentunya para konsumen tidak mau hanya sebagian kecil saja uang mereka yang dikembalikan," kata Wilman.

Karenanya kata dia, warga atau konsumen melaporkan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini dengan melakukan klarifikasi terlebih dulu ke pihak terlapor. "Akan didalami dengan klarifikasi dahulu," katanya.


Pembeli Apartemen Yang Belum Dibangun di Cibubur karena Khawatir ...


https://wartakota.tribunnews.com/201...ke-negara-asal

Udah banyak kejadian kayak gini di indonesia...
Keruk duit dulu trs main kabur2 an..

Waspadalah waspadalah.. Ting 😉emoticon-Big Grin
Diubah oleh kaka10ciao 18-07-2019 04:42
Newbie2010
soljin7
aloha.duarr
aloha.duarr dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
2.2K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.