Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Satpol PP Aceh Desak Gubernur dan DPRA Terbitkan Qanun Larangan PUBG
Satpol PP Aceh Desak Gubernur dan DPRA Terbitkan Qanun Larangan PUBG

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh mendorong Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), terbitkan sebuah qanun untuk menindaklanjuti fatwa haram game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Aidil Kamal, saat menghadiri Lokakarya Ulama-Umara Bidang Muamalah Tahun 2019 di Aula MPU Aceh. Dalam kegiatan itu dibahas permasalahan aktual tentang permainan PUBG dan sejenisnya.

“Kita wajibkan menertibkannya kalau sudah ada qanun. Kita mendorong untuk dikeluarkan qanun atau Pergub supaya kita bisa lakukan penindakan dalam hal mendukung fatwa MPU,” katanya, saat diwawancarai kumparan, Rabu (17/7).

Menurut Aidil, apabila fatwa haram PUBG tidak menjadi sebuah qanun, maka Satpol PP/WH tidak memiliki wewenang untuk menertibkan masyarakat atau anak muda yang masih memainkan game tersebut.

“Kalau sudah ada qanun kita sudah wajib menertibkan dan memberi sanksi sesuai aturan di dalam qanun,” ujarnya.

Dalam penertiban nantinya, personel Satpol PP/WH akan melakukan razia rutin atau terjadwal dan juga digelar secara dadakan berdasarkan laporan dari masyarakat itu sendiri.

“Mekanisme operasi penertibannya itu ada dua dilakukan secara rutin dan juga sidak,” katanya.

Aidil meyakini pemerintah Aceh bersama DPRA akan duduk bersama membahas mengenai rancangan qanun tentang haramnya PUBG. Mengingat kehadiran game tersebut saat ini sudah berdampak negatif bagi anak-anak.

Ketua Majelis Psikologi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Aceh, Jasmadi, juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, game PUBG dan sejenisnya itu telah memberikan dampak negatif kepada anak-anak.

Salah satu dampak negatifnya adalah meningkatkan agresivitas anak. Permainan itu mengandung kekerasan level tinggi.

Satpol PP Aceh Desak Gubernur dan DPRA Terbitkan Qanun Larangan PUBG

“Anak terokupansi pada permainan sehingga tidak ingin melakukan kegiatan lain seperti bermain dengan rekan-rekan dan bersosialisasi dengan anak lain,” katanya.

Kecanduan game PUBG secara terus-menerus, kata Jasmadi, seringkali membuat anak-anak lupa waktu. Dan pada akhirnya, menyebabkan kurang tidur dan makan.

Rasa ingin bermain kembali ketika kalah sebagai bentuk balas dendam ataupun iming-iming untuk meraih kemenangan.

“Hal ini kerap menjadi alasan untuk mengesampingkan waktu tidur. Di mana anak akan mengalami depresi dan akan mengurangi kemampuan bersosialisasi mereka,” ujar Jasmadi.

Jasmadi menuturkan, kecanduan bermain game dijadikan sebagai salah satu masalah kesehatan di dunia oleh WHO. Organisasi kesehatan PBB itu memasukkannya sebagai salah satu kategori penyakit paling umum yang terjadi di dunia.

“Gangguan permainan ini juga didefinisikan sebagai perilaku yang tidak terkontrol. Seorang pemain tidak dapat berhenti bermain game meskipun itu berdampak negatif terhadap kehidupan dan kesehatan mereka,” katanya.

Oleh karena itu, Jasmadi mengusulkan pemerintah perlu menyusun qanun agar pihak terkait dapat menertibkannya. Sehingga fatwa yang telah dilahirkan MPU Aceh tidak akan sia-sia.



SUMBER
0
1.9K
23
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.