Berlin- Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara pada tiga simpatisan kelompok Kurdi, PKK atas penyerangan sebuah masjid. Ketiganya divonis penjara antara 3 tahun hingga 5,5 tahun karena melemparkan bom Molotov ke masjid di Jerman selatan pada tahun 2018 lalu.
Masjid asosiasi Muslim-Turki IGMG di kota Ulm tersebut diserang pada Maret 2018 oleh para simpatisan kelompok teroris PYD/PKK, sebagai bentuk protes atas operasi antiterorisme Turki di Suriah.
Seperti diberitakan media
Anadolu Agency, Sabtu (6/4/2019), pengadilan distrik di Ulm menjatuhkan vonis penjara tersebut dalam persidangan yang digelar pada Jumat (5/4) waktu setempat. Dua terdakwa lainnya mendapat hukuman percobaan antara enam bulan dan 1,5 tahun dalam kasus yang sama.
Pelemparan bom Molotov ke masjid di Ulm tersebut tidak menimbulkan korban, namun masjid mengalami kerusakan ringan.
Kelompok PYD/PKK dan organisasi-organisasi ekstrem kiri telah mengklaim mendalangi puluhan serangan tahun lalu yang menargetkan masjid-masjid Turki, serta toko-toko dan asosiasi di berbagai kota, termasuk di Berlin, Frankfurt, Hamburg, dan Aachen.
Kelompok PKK telah dinyatakan terlarang di Jerman sejak tahun 1993, namun tetap aktif dengan hampir 14 ribu pengikutnya ada di negara Eropa tersebut.
Pemerintah Turki telah lama mengkritik otoritas Jerman karena tidak mengambil langkah-langkah serius terhadap PKK dan afiliasi Suriah-nya -- PYD dan YPG -- yang terus menggunakan Jerman sebagai platform untuk penggalangan dana, rekrutmen dan aktivitas propaganda mereka.
PKK telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa. Selama lebih dari 30 tahun melancarkan perlawanan terhadap pemerintah Turki, PKK dianggap bertanggung jawab atas kematian lebih dari 40 ribu orang, termasuk banyak perempuan dan anak-anak.
SUMUR