TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok berencana menaikkan pajak air tanah dari Rp 500 menjadi Rp 4.000 per meter kubik. Alasannya, pajar air tanah di Depok selama ini masih lebih rencana dari wilayah lainnya di Jabodetabek.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, hingga saat ini pajak air tanah yang berlaku di Kota Depok cuma Rp 500 meter kubik. “Mulai Bulan Agustus bakal dinaikkan menjadi Rp 4.000 per kubik, “ ujar Nina kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2019.
Menurut dia, pengguna air tanah yang berupa badan usaha di Depok berjumlah 139 unit. Langkah ini, kata dia sebagai upaya untuk memproteksi air tanah dari penyedotan yang berlebih. “Diharapkan juga industri bisa beralih menggunakan air PDAM dengan naiknya pajak yang cukup signifikan,” ucap dia.
Nina menyampaikan bahwa penentuan harga pajak yang baru telah melalui kajian akademis. Menurut dia, nilai yang ditentukan memang belum bisa mendekati harga air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mematok harga Rp 10.500 per meter kubik.
“Tapi langkah ini sebagai tahap awal mendukung peralihan industri tidak menggunakan air tanah lagi ke depannya.”
Pajak air tanah Rp 500 belum pernah dinaikkan sejak tahun 2003. Padahal, kata Nina idealnya harga air tanah harus terus dievaluasi tiap tahun.
Pendapatan Kota Depok dari pajak air tanah, menurut Nina mencapai Rp 1,75 miliar pada tahun 2018. Ia menyebutkan realiasi pendapatan melebihi target yang dipatok sebesar Rp 1,72 miliar. “Untuk penerimaan pajak tahun 2019 masih berjalan dengan target Rp1,8 miliar,” katanya.
Nina mengakui di lapangan masih banyak badan usaha seperti mal, apartemen dan pabrik di Depok melakukan pelanggaran dalam praktek penggunaan air tanah. Pengguna air tanah malah sebagian menunggak pembayaran pajak. “Temuan di lapangan menggunakan dua sumur tanah tapi hanya melaporkan satu sumur saja, serta ada badan usaha yang tidak menggunakan meteran,” paparnya.
https://metro.tempo.co/read/1225407/...0/full?view=ok
Solusi terbaik..