Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zallegianceAvatar border
TS
zallegiance
Janji 'Tak Nakal' Lagi, Setnov Dipulangkan dari Lapas Gunung Sindur ke Sukamiskin
Jakarta, Widiynews.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail membenarkan kliennya telah dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Setnov kembali ke Sukamiskin sejak Minggu, 14 Juli lalu.


"Saya dapat kabar dari Ibu Novanto, beliau sudah kembali ke Sukamiskin dua hari lalu," kata Maqdir Selasa malam, 16 Juli 2019.

Sebelumnya, Setya dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur pada Jumat malam, 14 Juni 2019. Mantan Ketua DPR RI, kini narapidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dipindah usai kedapatan sempat kabur.

Peristiwa dugaan kaburnya Setya berawal ketika terpidana 15 tahun penjara itu tengah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Santosa Bandung. Setya disebutkan berobat sejak Rabu 12 Juni dan menjalani rawat inap karena sakit pada lengannya.

Di hari kepulangannya dari rumah sakit, Setya justru mengelabui petugas jaga dengan berpura-pura ke kasir untuk membayar pengobatannya lalu kabur menemui istrinya. Petugas menemukan Setya dan istrinya di Padalarang. Kementerian Hukum dan HAM pun memindahkan bekas Ketua Umum Partai Golkar itu ke Rutan Gunung Sindur.

Alasan pemindahan Setya Novanto ke Rutan Gunung Sindur karena rutan itu memiliki pengamanan maksimum (one man one cell) yang biasa digunakan untuk narapidana perkara terorisme.

Menurut pengacara Setya yang lain, Firman Wijaya, pemindahan mantan Ketua DPR ke Lapas Gunung Sindur yang dilakukan sebelumnya itu tidaklah permanen. Setnov dipindahkan ke sana sebagai hukuman karena melakukan pelanggaran. "Ya itu semacam skorsing. Isolasi karena pelanggaran," katanya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait kembalinya Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin. Febri pun berharap rencana KPK untuk menempatkan napi kasus korupsi ke lapas Nusakambangan bisa segera dilakukan. Ia mengkhawatirkan terpidana kasus korupsi high level masih bisa berulah dan mengulangi kesalahannya.

"Kalaupun tidak dipindahkan ke maximum security, bisa dipindahkan di level lain. Tapi kita tahu narapidana kasus korupsi ini sebenarnya memiliki risiko yang cukup tinggi terutama untuk pengulangan tindak pidana korupsi," katanya.

Sumber: Widiynews.com
0
1.5K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.