Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
UU Pilkada Bakal Direvisi, Lihat Reaksi Ketua KPU
Senin, 01/07/2019 14:00 WIB

UU Pilkada Bakal Direvisi, Lihat Reaksi Ketua KPU

WE Online, Jakarta -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menegaskan pihaknya tak mempermasalahkan jika pemerintah dan DPR hendak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Iya sekarang sebetulnya kesempatan untuk revisi (UU Pilkada), kalau memang ada revisi," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Menurut Arief, jika tahapan pilkada serentak 2020 sudah dimulai, sebaiknya revisi UU itu tidak direvisi lagi. Hal ini penting agar tidak mengganggu tahapan-tahapan pilkada yang sudah disusun KPU.

"KPU ingin kalau ada revisi, revisi itu harus dilakukan dan selesai sebelum tahapan dimulai. Tetapi kalau tahapan sudah dimulai, sebaiknya tidak ada revisi lagi," katanya.

Baca Juga: Sikap Anak Buah Prabowo Dipuji KPU

Jika UU Pilkada belum sempurna mengatur sejumlah hal terkait Pilkada, maka bisa disempurnakan dalam peraturan-peraturan KPU (PKPU). Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja dilakukan KPU sepanjang tidak bertentang dengan UU yang berlaku.

"Kalau ada yang belum sempurna, sepanjang KPU bisa atur dalam PKPU dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, saya pikir akan lebih mudah, cepat, fleksibel diatur dalam PKPU," jelasnya.

Ia menengaskan, tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 1 September 2019. Kemudian, KPU akan meresmikan tahapan-tahapan pilkada serentak pada 23 September 2019, satu tahun sebelum digelarnya pemungutan suara pilkada serentak 2020 pada 23 September 2020.

"Kenapa kita launching tanggal 23 September 2019, karena 23 September itu bertepatan dengan 1 (satu) tahun menjelang dilaksakannya pemungutan suara Pilkada 2020," terangnya.

Partner Sindikasi Konten: Republika

Tag: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)
Penulis/Editor: Irfan Mualim
Foto: Sufri Yuliardi

https://www.wartaekonomi.co.id/berit...aksi-ketua-kpu
Kalau mau ektrim berubah tahapan pemilu diperluas bukan hanya dari titik pendaftaran calon tapi saat seleksi di parpol harus sesuai indikator kpu dan terbuka agar masyarakat bisa paham,jangan berpatok pada hasil survei elektabilitas popularitas semata,jadi kpu harus kuat toh asas pemilu itu mesti adil dan jujur.

sampai ada aksi borong partai dari kandidat yang bertarung itu membuat heran,mahar politik itu membuat heran.

Moga-moga bagus hasilnya jika benae kpu dilibatkan dalam seleksi kandidasi dari partai.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.7K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.