Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nusantaralinkAvatar border
TS
nusantaralink
KBN Klaim Pemilik Laut Jawa
KBN Klaim Pemilik Laut Jawa
Sumber gambar: Pixabay.com

Kemenangan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) no 11 tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha KBN. Dalam Keppres, disebutkan bidang lahan yang menjadi tanggung jawab oleh KBN untuk dikelola demi kemakmuran Negara.

Batas sebelah utara dari wilayah KBN adalah Laut Jawa dan kavling industri, sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Tiram dan saluran air, sebelah Barat berbatasan dengan Cakung Drain dan sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Blencong, kaveling industri dan gudang amunisi TNI-AL.

Anggota Solidaritas Pemerhati Hukum (SPH) Harry Hasbi Asy-Syiddieqi menilai, keputusan yang diambil oleh hakim atas kasus ini berlandaskan dengan peratuturan yang masih bias dan kurang akurat. Terlebih lagi, KBN tidak memiliki Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menandakan kepemilikan lahan yang sah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Maka dari itu, Harry menemukan adanya indikasi Hakim/Pengadilan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan hal yang keliru terhadap kasus tersebut. "Atas dasar itu kami Solidaritas Pemerhati Hukum meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim dan juga Direktur Utama PT KBN Sattar Saba dalam waktu dekat," katanya seperti dikutip dari Merdeka.com.

Sementara itu, Juniver Girsang, kuasa hukum dari KCN mengatakan, pengadilan dan KBN telah salah menafsirkan arti kata batas pada Keppress 11 Tahun 1992. Secara harafiah, batas itu adalah garis yang menjadi perhinggaan suatu bidang (ruang, daerah dan sebagainya) atau suatu pemisah antara dua bidang.

Sehingga, jika disebutkan batas sebelah Utara adalah Laut Jawa, itu berarti batasnya adalah garis pantai yang memisahkan antara daratan yang notabene adalah milik KBN dan perairan Laut Jawa yang merupakan milik negara. Dengan kemenangan KBN di pengadilan, maka hakim menyatakan jika KBN adalah pemilik Laut Jawa, bukan negara seperti yang diamanatkan oleh undang-undang.

Selain itu, imbuh Junifer, batas sebelah Barat dari wilayah KBN adalah Cakung Drain, hal ini mengartikan batas usaha KBN tidak meliputi Cakung Drain. Apakah juga berarti batas sebelah timur Sungai Blencong, Kaveling Industri dan Gudang Amunisi TNI, juga milik KBN? Seharusnya tidak!

Pendapat senada juga diutarakan oleh Yustian Ismail, salah satu pendiri KBN. Menurutnya, KCN tidak membangun pelabuhah di atas lahan KBN karena lahan yang dijadikan pelabuhan merupakan hasil revitalisasi. Ceritanya tentu akan berbeda jika KCN juga membangun jalan akses menuju pelabuhan tersebut. Akan tetapi, sesuai dengan kontrak kerja sama, yang menyediakan fasilitas berupa akses jalan menjadi kewajiban dari KBN, dengan kualitas yang seadanya.

Seperti diketahui, saat ini kondisi akses jalan pelabuhan Marunda tak berbanding lurus dengan ambisi untuk menjadikan pelabuhan marunda sebagai penopang Tanjung Priok, khususnya untuk bongkar muat komoditas curah. Oleh karena itu, Yustian menyarankan pemerintah turun tangan karena sengketa ini akan berdampak pada kegiatan ekspor-impor.

"Presiden Jokowi harus bilang sama Ibu Rini (Menteri BUMN Rini Soemarno). Ini Pelabuhan Marunda sangat penting dalam kegiatan pelabuhan," kata Yustian kepada Medcom.id.

Kesalahan penafsiran seperti apa yang terjadi dalam kasus sengketa marunda ini seharusnya tidak pernah terjadi. Hakim merupakan bagian integral dari sistem supremasi hukum. Tanpa adanya hakim yang memiliki integritas, sikap dan perilaku yang baik dalam lembaga peradilan, maka semangat good government dan good governance yang selama ini digembar-gemborkan oleh banyak pihak tidak akan dapat terealisasi, hanya sebatas “mimpi” semata.

Sosok hakim yang ideal di tatanan masyarakat memang seharusnya seperti orang yang hampir sempurna, pintar, suci dan bersahaja. Meskipun dalam kenyataannya, hakim juga manusia yang memiliki kelemahan sehingga rawan melakukan kesalahan.

Akan tetapi, apa yang terjadi pada kasus sengketa Marunda memberikan preseden yang sangat buruk untuk para Hakim di Indonesia. Kesalahan mendasar seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika sang hakim setidaknya mau melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang.



Sumber:

https://www.beritasatu.com/ekonomi/5...-11-tahun-1992

https://www.merdeka.com/peristiwa/6-...kan-ke-ky.html

https://www.jpnn.com/news/jalan-akse...ni-penyebabnya

https://www.medcom.id/nasional/metro...abuhan-marunda
hendrixakbar
hendrixakbar memberi reputasi
1
1.9K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.