Kaskus

News

goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Selundupkan 150 Kg Ganja dari Aceh, Dua Pria Bekasi Ditangkap di Tangerang
Otoritasnews.co.id – Dua warga Bekasi, Jawa Barat ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Kawasan Benda, Kota Tangerang. Keduanya ditangkap lantaran menyembunyikan 150 kilogram ganja di bagasi mobil yang dibawanya dari Aceh menuju Jakarta.

“Pelaku berinisial F alias Bule, 29 tahun dan IWN, 44 tahun. Kedua pelaku menyimpan ganja seberat 150 kilogram di bagasi mobil yang telah dimodifikasi memakai pelat besi. Kami melakukan penangkapan kemarin, Kamis, 11 Juli 2019, pagi hari,” ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana, Jumat (12/7/2019).

Tantan menjelaskan, konologis penangkapan bermula pada Selasa, 9 Juli 2019. BNNP Banten mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju daerah Tangerang. Setelah informasi dikembangkan, lanjutnya, tim mendapati rute yang akan digunakan pelaku yaitu pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan menaiki Kapal KMP Sakura Express.

Saat kapal tersebut bersandar Kamis, 11 Juli 2019 di Pelabuhan Tanjung Priok, ia menambahkan, tim melakukan pengecekan ke dalam kapal. Ditemukan mobil Toyota Camry yang dimaksud dinaiki oleh kedua pelaku. Selanjutnya, tim melakukan pengecekan mobil menggunakan anjing pelacak.

Dari hasil pengecekan tersebut diduga ada narkotika di bawah bagasi. Kemudian tim membawa mobil dan kedua tersangka dibawa ke bengkel las di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil membuka pelat besi bagasi mobil tersebut dengan cara di gerinda dan menemukan 150 paket ganja yang dibungkus dalam kantong plastik warna cokelat. Karena mereka tahu dari Pelabuhan Merak enggak aman, muter dari Aceh ke Bangka Belitung lalu ke Pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti ganja 150 kilogram dibawa ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih melakukan proses pengembangan dari kasus ini,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
0
1.3K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.