Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Tersangka Kasus Tak Usah Pasang Foto Presiden Disebut Terbawa Emosi Pasca-Pilpres
Tersangka Kasus Tak Usah Pasang Foto Presiden Disebut Terbawa Emosi Pasca-Pilpres

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap alasan tersangka Asteria Fitriani membuat usulan tak usah pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah melalui kiriman di Facebook. 

Menurut Budhi, tersangka Asteria Fitriani, membuat posting seperti demikian karena ia terbawa emosi pasca-Pemilu 2019. "Yang bersangkutan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca-Pemilu, dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan posting-an tersebut," kata Budhi di kantornya, Kamis (11/7/2019). Budhi menjelaskan kiriman Facebook tersebut diunggah Asteria pada 28 Juni 2019 di rumahnya di Lagoa, Koja, Jakarta Utara. 

Kemudian kiriman itu diabadikan oleh salah seorang warganet melalui tangkapan layar dan viral di berbagai media sosial. Baca juga: Pengunggah Postingan Tidak Usah Pasang Foto Presiden dan Wapres di Sekolah Jadi Tersangka Lalu pada 1 Juli 2019, salah seorang warga melaporkan Asteria ke Polres Metro Jakarta Utara karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian. Polisi lantas menyelidiki kasus tersebut dan Asteria dianggap melakukan pelanggaran pidana baik UU ITE dan UU hukum pidana. 

Pada Selasa (9/7/2019) Polisi melakukan penangkapan terhadap Asteria. "(Ditangkap) di tempat les, bimbingan belajar daerah Koja," ucap Budhi. Adapun Asteria dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Baca juga: Mendagri: Lembaga Pendidikan Wajib Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden Ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa. Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar. 

"Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. Oleh karena itu saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah (lebih) 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," ucapnya. 

Adapun postingan yang membuat Asteria mendekam di balik jeruji besi berbunyi "Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?" "Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," sambungnya.


https://megapolitan.kompas.com/read/...a-emosi-pasca


BENCI BOELH TAPI JGN BEKOAR2, JADINYA RUGI SENDIRI

HILANG MASA DEPAN, DICEMOOH SEJAGAT INDONESIA DAN DUNIA MAYA emoticon-Takut
Diubah oleh nevertalk 11-07-2019 14:29
AW7362
scorpiolama
yxgk
yxgk dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.1K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.