Herdwi78Avatar border
TS
Herdwi78
Hukumannya Dipotong Jokowi, Pencabul Siswa JIS Tetap Bayar Denda Rp 100 Juta
Neil Bantleman (Foto: Yulida Medistiara/detikcom

Jakarta - Mantan guru di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hukuman pidana Neil dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan.

"Sedangkan pidana denda Rp 100 juta harus dibayar," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen Pas) Ade Kusmanto kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Ade menyampaikan bila Neil sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang sejak 21 Juni 2019. Neil juga dikabarkan sudah kembali ke negara asalnya, Kanada, sejak akhir Juni lalu.

Kabar bebas dan pulangnya Neil ke Kanada itu disiarkan media Kanada, CBC. Selain itu kakak Neil, Guy, turut menyampaikan hal serupa.

Neil memang sebelumnya diketahui meminta pengampunan ke Jokowi pada tahun 2018. Sebelumnya dia menjalani proses hukum hingga divonis pada pengadilan tingkat pertama pada April 2015 dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis itu sempat dianulir di tingkat banding pada Agustus 2015. Neil pun bebas. Tetapi pada Februari 2016, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Neil bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 11 tahun. Neil masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Agustus 2017 tetapi kandas, hingga akhirnya dia mengajukan grasi ke Jokowi.






https://m.detik.com/news/berita/d-46...510.1545221774
ojo.kondor
tien212700
tien212700 dan ojo.kondor memberi reputasi
2
2.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.