Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

taklamakinAvatar border
TS
taklamakin
Guru PNS Cabuli 30 Murid SD di Lamongan
Oknum seorang guru SD di Kecamatan Kedungpring Lamongan Jawa Timur diketahui mencabuli sebanyak 30 murid kelas V SD.

Selamet Priyanto (46) adalah oknum guru berstatus PNS di SDN Sidomelangean, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

Perilaku guru cabuli murid itu dilakukan pelaku pada puluhan korbannya itu pada Oktober 2018.

Semua korban adalah siswa si pelaku, yang mana Slamet sebagai wali kelasnya.


Slamet melampiaskan nafsu bejatnya di ruang perpustakaan dan ruang kelas.

Baca: Kriss Hatta Bakal Hadiri Sidang Putusan Hari Ini, Keluarga Gelar Doa Bersama

Baca: Molor Satu Jam, 262 Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Paripurna, Banyak Bangku Kosong

Baca: Gagasan Hapus Data Kendaraan Penunggak Pajak Didukung BPRD DKI

Baca: Bertolak ke Sulut, Presiden Jokowi Tinjau Infrastruktur Pendukung Pariwisata

Ada saja modus pelaku saat hendak melampiaskan pada para anak didiknya.

Seorang korban berinisial M, mengaku sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.

"Pak guru sering meraba - raba sejak saya kelas lima," ungkap M.

Tempat yang sering dipakai guru untuk berbuat cabul adalah di dalam kelas, perpustakaan dan di rumahnya.

Paling sering dilakukan pak guru saat jam pelajaran dipanggil diajak ke kelas atau aula perpustakaan.

https://www.google.com/amp/s/m.tribu...n-dan-rumahnya

Lembaga pendidikan, baik itu sekolah umum negeri/swasta, bimbel, sekolah kegamaan, bahkan sekolah Internasional di Indonesia menjadi tidak aman lagi dengan munculnya guru-guru predator macam ini. Save our kids.

emoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Blue Guy Bata (L)



Seorang Guru Honorer SD di Nganjuk Cabuli 3 Muridnya Saat Bimbel

Nganjuk - Seorang guru honorer sebuah SD Negeri di Nganjuk diamankan karena mencabuli tiga muridnya. Aksi pencabulan itu kerap dilakukan pelaku saat korban mengikuti bimbingan belajar di rumahnya.

Pelaku adalah Dwi Sasangka Angga Buono. Pria berusia 30 tahun itu merupakan warga Kecamatan Baron, Nganjuk.

"Jadi kita telah amankan pelaku yang merupakan oknum guru honorer SD yang telah mencabuli tiga siswinya," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta kepada wartawan, Senin, (8/7/2019).

Baca juga: Bapak rudapaksa Anak Selama 13 Tahun, Berapa Kali Perbuatan Keji Itu Dilakukan?


Korban saat ini duduk di bangku kelas 6. Kasus pencabulan di lingkungan sekolah itu terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada temannya.

"Salah satu korban curhat dengan temannya. Yang kemudian orang tua teman korban itu tahu langsung melapor ke orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Nganjuk," imbuh Dewa.

Dewa menambahkan pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku yang kala itu menjadi tempat bimbingan belajar. Pencabulan terjadi sekitar Desember 2018 hingga Februari 2019.

Baca juga: Alasan Apa yang Membuat Bapak Ini rudapaksa Anak Kandung Selama 13 Tahun


Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 2. Kemudian UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Ia terancam hukuman paling ringan 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

Dalam kasus pencabulan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku. Yakni ponsel, pakaian pelaku dan korban serta seprei yang diambil dari kamar rumah pelaku atau tempat bimbingan belajar tersebut.(sun/bdh)

birojatim pencabulan 

https://m.detik.com/news/berita-jawa...ya-saat-bimbel

 

Guru Agama Cabuli 8 Siswi SD dengan Iming-iming Permen dan Uang Rp 2.000

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Seorang guru agama berinisial HL, mencabuli delapan siswi SDN 08 Ujan Mas, Desa Guci, Kecamatan Ujan, Sumatera Selatan, dengan iming-imingi uang Rp 2.000 hingga Rp 20.000.

Awalnya korban diajak menonton video dari telepon selular pelaku dan kemudian memberikan uang sebesar Rp 2.000 sampai Rp 20.000, serta permen kepada para siswi.

Dari laporan korban ternyata perbuatan oknum guru sudah dilakukan sejak April lalu.

“Setelah korban terpengaruh korban lalu dipangku sembari mengarahkan tangannya ke daerah-daerah yang ada pada tubuh korban,” ujar Wakapolres Muara Enim Kompol Ary Sudrajat, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Cabuli 8 Siswi SD, Oknum Guru Agama di Muara Enim Diamankan Polisi

Kasus dugaan pencabulan terbongkar setelah salah satu siswi sekolah tersebut menceritakan perbuatan oknum guru tersebut ke orangtuanya.

Awalnya salah satu orangtua siswi hendak pergi ke Jakarta. Namun, siswi tersebut teryata tidak mau ditinggal dan menyatakan takut ke sekolah karena sering dipegang-pegang oleh salah satu gurunya.

Mendengar pengakuan anaknya, orangtua murid itu lalu menemui sejumlah orangtua murid lainnya dan menceritakan kejadian yang menimpa anaknya. 

Orangtua siswi lain lalu menanyakan ke anak mereka. Ternyata, yang sudah menjadi korban sebanyak delapan orang.  Segera saja perbuatan oknum guru itu dilaporkan ke kepala desa setempat untuk ditindak lanjuti.

Wiwana, salah satu orangtua murid mengatakan sangat menyesali perbuatan oknum guru tersebut.

Yang lebih membuat Wiwiana kesal, saat mereka melapor ke pihak sekolah, pihak sekolah terkesan menganggap sepele dan menyarankan berdamai saja. Segera saja Wiwiana dan orangtua lain melaporkan oknum guru tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Wiwiana minta agar pelaku dihukum berat dan diberhentikan dari status ASN.

Kepala sekolah SD Negeri 08 Ujan Mas Dwi Kawa Prihatin yang dikonfrimasi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan itu. 

Baca juga: Ini Modus Okum Pembina Pramuka Cabul untuk Kelabui Korbannya

Dwi Kawa mengatakan, saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan tindakan itu di ruang belajar saat jam istirahat dengan cara menyuruh siswa laki-laki keluar ruangan dan siswa perempuan yang cantik tinggal di dalam kelas.

Setelah siswa laki-laki sudah keluar kelas, HL mencabuli siswinya dengan cara memangku siswi tersebut dan meraba-raba bagian tubuhnya.

Kasus oknum guru itu juga sudah dilaporkan ke pengawas Dinas Pendidikan Muara Enim.

"Sebelumnya siswi-siswi diajak nonton video dari telepon selular pelaku,” katanya.

https://www.google.com/amp/s/amp.kom...n-uang-rp-2000

3 Oknum Guru SMP di Serang Cabuli 3 Siswinya Berkali-Kali usai Dicekoki Miras

SERANG, iNews.id - Sungguh bejat perilaku tiga orang guru SMP di Kecamatan Cikeusal, Serang, Banten. Mereka bukannya mendidik siswanya agar pintar, tapi malah mencabuli tiga siswinya secara bergiliran. 

Ironisnya, aksi bejat ketiga oknum guru itu dilakukan setelah mencekoki tiga siswinya dengan minuman keras (miras). Ketiga oknum guru cabul itu akhirnya ditangkap polisi dan kini mendekam di sel Mapolres Serang.

Dari ketiga oknum guru itu, satu di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan dua oknum guru lainnya merupakan tenaga honorer.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pencabulan terhadap ketiga siswi oleh tiga pelaku sudah dilakulan sejak November 2018. Pelaku pertamanya yaitu DD, guru mata pelajaran IPS yang tercatat sebagai PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Serang. 

DD berhasil merayu korban murid perempuannya. Setelah itu, disusul guru seni dan budaya berinisial OH yang juga berhasil merayu siswinya, dan AS, guru BP yang juga merayu siswinya.

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, kronolgis kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan ke polisi lantaran anaknya menjadi korban pemerkosaan. 

“Kasus tersebut akhirnya terungkap. Selain berbuat mesum di ruang laboratorium komputer, tiga oknum guru di sekolah itu ternyata tega melampiaskan nafsu birahi mereka kepada muridnya di ruang kelas dan kebun sekolah,” kata Kapolres, Minggu (23/6/2019).

BACA JUGA: Berdalih Sayang, Guru di Bangka Cabuli Siswi Kelas 1 SD

Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tiga oknun guru tersebut tega melakukan perbuatan mesum kepada muridnya lebih dari satu kali. “Pengakuan para tersangka tindakan itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka,” ucapnya.

Menurut Kapolres, ketiga oknum guru bejat itu akan dijerat Pasal 82 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan anak dengan anacaman hukuman paling ringan 7,5 tahun dan paling berat 20 tahun penjara.


https://www.google.com/amp/s/www.ine...i-miras/576293

Guru Bimbel di Tangerang Selatan Sodomi Muridnya Selama 2 Tahun


Merdeka.com - Imam Baihaki (25), guru bimbingan belajar asal Tegal, Jawa Tengah, diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan. Dia ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya berinisial JEA (15), pelajar kelas VIII atau setingkat SMP. Waka Polres Kota Tangerang Selatan, Kompol Arman menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari aduan korban yang mengeluh sakit di dubur terhadap orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian nahas tersebut ke Mapolresta Tangsel.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti visum yang menyebutkan adanya luka sobek di anus korban akhirnya pelaku kami amankan," kata Arman, di Mapolres Kota Tangsel, Jumat (28/6).

Dari pemeriksaan terungkap bahwa aksi pelaku dilakukan di rumah korban sejak dua tahun lalu dengan modus mengajar bimbingan belajar privat. Hal itu terjadi sejak Juli 2017 hingga Mei 2019.

Arman menegaskan, pelaku adalah mahasiswa perguruan tinggi di Tangerang Selatan. Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus menimpa murid bimbel tersebut.

"Kami masih dalami, apakah ini hanya satu korban atau ada lainnya. Karena pengakuan pelaku baru satu anak ini," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku Imam Baihaki diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sesuai pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang pencabulan.

https://m.merdeka.com/peristiwa/guru...a-2-tahun.html


Oknum Kepala Sekolah di Surabaya Cabuli Enam Muridnya

Suara.com - Kasus pencabulan kembali terungkap, kali ini Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap seorang kepala sekolah salah satu SMP swasata berinisial AS (40) melakukan tindakan asusila terhadap enam pelajar di sekolah tersebut.

Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan, dari hasil penyelidikan, untuk sementara sebanyak enam murid telah menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh AS. Penyelidikan masih terus dilanjutkan untuk mengungkap hal lainnya.

"Untuk sementara kami identifikasi ada enam korban. Terkait orientasi seksual masih akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya, Jumat (5/7/2019).

Lebih lanjut AKBP Festo mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orangtua murid. Pada 3 April 2019 di sekolah tersebut tengah mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun.
Saat pertemuan tersebut salah satu wali murid ada yang mengatakan jika anaknya menjadi korban pencabulan oleh AS.

"Dari pertemuan itu masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS," kata Festo, Jumat (5/7/2019).

Kemudian polisi menangkap oknum kepala sekolah dari pengaduan masyarakat atau salah satu orang tua murid yang menjadi korban mengenai anaknya yang telah dianiaya serta dicabuli oleh gurunya sendiri.

"Berawal dari adanya pengaduan masyarakat orang tua murid pada 8 April tentang penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur, kami mengamankan pelaku," tegas Festo,

Perbuatan yang dilakukan pelaku disangkakan Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam pidana maksimal lima belas tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

https://amp.suara.com/jatim/2019/07/...-enam-muridnya
Diubah oleh taklamakin 11-07-2019 10:55
0
1.9K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.