- Beranda
- Berita dan Politik
Anak-Anak dan Gadis Dilarang Keluar Malam di Aceh Utara
...
TS
raven12
Anak-Anak dan Gadis Dilarang Keluar Malam di Aceh Utara
Anak di bawah usia 17 tahun dan gadis di Aceh Utara dilarang keluar malam. Larangan tersebut disepakati oleh Pemerintah Aceh Utara bersama dengan puluhan organisasi kemasyarakatan.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib di lokasi mengatakan larangan ini masih sebatas seruan. Katanya wanita hanya dibolehkan keluar malam bila didampingi suami atau mahram. Larangan dalam bentuk seruan itu dibacakan dan ditandatangani di Masjid Agung Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (10/7).
“Sedangkan anak di bawah usia 17 tahun boleh keluar malam bila didampingi oleh orang tuanya,” katanya.
Larangan untuk wanita keluar malam disampaikan supaya terjauh dari maksiat. Khusus untuk anak di bawah umur agar mereka fokus belajar baik di rumah ataupun di tempat pengajian.
“Larangan ini belum ada aturan resmi atau larangan tertulis, masih sebatas seruan,” ucapnya.
Namun sebutnya, ke depan terkait seruan ini akan dibahas oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) kabupten Aceh Utara bersama organisasi yang ikut dalam menandatangani.
“Kita akan kaji dulu secara mendalam, kalau memenuhi syarat baru akan kita tuangkan dalam peraturan bupati,” sebutnya.
https://indonesiainside.id/news/2019...di-aceh-utara/
krn libido laki laki aceh tinggi,mari kita kurung perempuan aceh dirumah..tutup seluruh tubuh mereka supaya tidak mengundang syahwat
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib di lokasi mengatakan larangan ini masih sebatas seruan. Katanya wanita hanya dibolehkan keluar malam bila didampingi suami atau mahram. Larangan dalam bentuk seruan itu dibacakan dan ditandatangani di Masjid Agung Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (10/7).
“Sedangkan anak di bawah usia 17 tahun boleh keluar malam bila didampingi oleh orang tuanya,” katanya.
Larangan untuk wanita keluar malam disampaikan supaya terjauh dari maksiat. Khusus untuk anak di bawah umur agar mereka fokus belajar baik di rumah ataupun di tempat pengajian.
“Larangan ini belum ada aturan resmi atau larangan tertulis, masih sebatas seruan,” ucapnya.
Namun sebutnya, ke depan terkait seruan ini akan dibahas oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) kabupten Aceh Utara bersama organisasi yang ikut dalam menandatangani.
“Kita akan kaji dulu secara mendalam, kalau memenuhi syarat baru akan kita tuangkan dalam peraturan bupati,” sebutnya.
https://indonesiainside.id/news/2019...di-aceh-utara/
krn libido laki laki aceh tinggi,mari kita kurung perempuan aceh dirumah..tutup seluruh tubuh mereka supaya tidak mengundang syahwat
manutdloyalist dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.9K
47
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.9KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru